Surabaya, Tugumalang.id– Dua mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah tertangkap tangan menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah kafe kawasan Surabaya, saat keduanya menerima uang dari korban. Kedua pelaku berinisial SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Mereka diketahui mengaku sebagai bagian dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Dalam aksinya, para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Aries Agung Paewai dengan ancaman akan membatalkan aksi demonstrasi jika permintaan tersebut dipenuhi. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan intimidasi dengan mengancam menyebarkan isu pribadi korban ke media sosial jika tidak menuruti permintaan mereka.
Namun, dari jumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di bawah pengawasan petugas kepolisian, yang langsung melakukan penangkapan setelah transaksi terjadi.
Baca juga: Kasus Wahana 360 Pendulum Jatim Park, Polisi Libatkan Tim Labfor Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan kedua mahasiswa tersebut. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jules Abraham menjelaskan jika pemerasan bermula pada 16 Juli 2025. Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi FGR.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Ariss Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus pribadi. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aries Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
“Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi tak disebarluaskan. Namun, perwakilan korban hanya membawa Rp20.050.000,” jelas Abast, Jumat (25/7/2025).
Dari situ, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini. Hasilnya, kata pelaku rencana akan digunakan untuk bersenang-senang.
“Mereka mengaku baru sekali ini melakukan pemerasan, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan Digital, Badan Siber Ansor Jatim Jalin Sinergi dengan Ditsiber Polda Jatim
Kendati begitu, pihak penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah mereka lakukan sebelumnya. ”Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























