Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Jatim Tangkap Mahasiswa yang Peras Kadis Pendidikan Jatim di Kafe Surabaya

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025 6:57 pm
in Hukum & Kriminal
Dua mahasiswa ditangkap Polda Jatim

2 mahasiswa saat digelandang polisi usai diduga memeras Kepala Dindik Jatim. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Surabaya, Tugumalang.id– Dua mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah tertangkap tangan menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah kafe kawasan Surabaya, saat keduanya menerima uang dari korban. Kedua pelaku berinisial SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Mereka diketahui mengaku sebagai bagian dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Dalam aksinya, para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Aries Agung Paewai dengan ancaman akan membatalkan aksi demonstrasi jika permintaan tersebut dipenuhi. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan intimidasi dengan mengancam menyebarkan isu pribadi korban ke media sosial jika tidak menuruti permintaan mereka.

Namun, dari jumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di bawah pengawasan petugas kepolisian, yang langsung melakukan penangkapan setelah transaksi terjadi.

Baca juga: Kasus Wahana 360 Pendulum Jatim Park, Polisi Libatkan Tim Labfor Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan kedua mahasiswa tersebut. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jules Abraham menjelaskan jika pemerasan bermula pada 16 Juli 2025. Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi FGR.

Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Ariss Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus pribadi. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aries Agung di sebuah kafe di kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

“Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi tak disebarluaskan. Namun, perwakilan korban hanya membawa Rp20.050.000,” jelas Abast, Jumat (25/7/2025).

Dari situ, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini. Hasilnya, kata pelaku rencana akan digunakan untuk bersenang-senang.

“Mereka mengaku baru sekali ini melakukan pemerasan, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan Digital, Badan Siber Ansor Jatim Jalin Sinergi dengan Ditsiber Polda Jatim

Kendati begitu, pihak penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah mereka lakukan sebelumnya. ”Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: mahasiswaPemerasanPemerasan kepala dindik jatimPOlda Jatim

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Moreno Soeprapto

Moreno Soeprapto Didukung Jadi Ketua Umum IMI, Dinilai Mampu Majukan Olahraga Otomotif Nasional

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.