Tugumalang.id – Akhirnya, perubahan target pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi disepakati legislatif.
Kesepakatan tersebut disetujui dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, secara daring, pada Rabu (24/8/2021) malam.
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota DPRD Kota Malang, Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi, memaparkan bahwa kendati telah disepakati, namun penting untuk tetap dikawal sehingga setiap rencana dan program yang akan ditindaklanjuti tetap sasaran dan efisien.
“Rencana perubahan anggaran pembangunan mulai dari insfrastruktur dan pembangunan sektor lainnya yang akan disusun harus tepat sasaran serta efisien. Mengingat beberapa sektor anggaran perubahan yang dibuat untuk pembangunan jangan sampai menyebabkan SILPA yang besar dikarenakan penyerapan anggaran yang kurang maksimal,” harapnya.
Sedangkan untuk penggunaan SILPA tahun sebelumnya, direkomendakan agar pendanaan seperti pembayaran bunga dan pokok utang, kenaikan gaji, tunjangan-tunjangan PNS, serta pendanaan program dan kegiatan yang baru lainnya, formulasinya untuk dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perubahan KUA-PPAS.
Termasuk penyesuaian sasaran maupun perubahan kebijakan diharapkan tetap memperhatikan perubahan mikro maupun makro ekonomi yang telah disepakati plafon anggaran pada kebijakan fiskal daerah.
“Mengingat permasalahan aktual yang berkembang dan prioritas penyesuaian belanja daerah difokuskan untuk percepatan penanganan dan antisipasi dampak pandemi COVID-19, dengan harapan, pemulihan pertumbuhan ekonomi Kota Malang bisa membaik,” lanjutnya.
Selanjutnya, perumusan dan pelaksanaan plafon anggaran yang disepakati harus dianalisa secara integratif dan melihat faktor efisiensi penggunaan anggaran yang dikeluarkan untuk belanja daerah dan kebutuhan daerah lainnya.
Sehingga, ke depan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan isi dari RPJMD Kota Malang 2018-2023 guna meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan industri kreatif masyarakat dengan tanpa mengesampingkan masyarakat pelaku usaha makro maupun mikro.
“Utamanya, APBD sektor bidang kesehatan dapat tonjolkan guna perbaikan sistem distribusi kesehatan, peningkatan pelayanan Puskesmas, serta peningkatan jaringan pengamanan sosial bagi masyarakat,” harapnya.
Serta, penambahan penyertaan modal dasar pada BUMD sebagai langkah rencana kebijakan perubahan pengeluaran pembiayaan daerah untuk memperkuat struktur permodalan juga patut di perhatikan, sehingga BUMD bisa lebih berkompetisi dan berkembang.
“Oleh karena itu dibutuhkan sistem, rencana program badan usaha dan inovasi secara akuntabel, transparan, serta terintegrasi dengan baik dan efektif. Sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target yang ditetapkan,” tandasnya.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti