Tugumalang.id – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 secara serentak digelar di seluruh Indonesia. Salah satunya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang berlangsung khidmat pada Sabtu (22/7/2023).
Diketahui, Adhyaksa dalam bahasa Sansekerta merupakan sebutan pejabat negara era Kerajaan Majapahit. Adhyaksa merupakan hakim tertinggi yang bertugas memimpin dan pengawasi para Dhyaksa. Sementara Dhyaksa adalah hakim yang bertugas menangani masalah peradilan.
Dhyaksa dikenal sejak era Raja Hayam Wuruk berkuasa pada 1350-1389 M. Para Dhyaksa Majapahit kala itu di bawah pengawasan Mahapatih Gadjah Mada. Dhyaksa dan Adhyaksa kala itu dituntut untuk memiliki keahlian dan pengetahuan luas tentang hukum yang berlaku pada era Hindu Kuno di Jawa.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar Perkara Korupsi Bank Jatim

Berjalannya waktu, kata Dhyaksa disebut Jeksa hingga menjadi Jaksa oleh masyarakat Jawa dan Sunda. Usai Indonesia merdeka, lembaga Kejaksaan RI mulai berdiri pada 22 Juli 1960. Kini, setiap 22 Juli telah ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Dalam puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2023 ini, seluruh jajaran Kejari Kota Malang menggelar apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dengan khidmat.
“Alhamdulillah acara hari ini berlangsung dengan khidmat,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Inteligen Eko Budi Susanto.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Bangun Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Kota Batu
Berkaitan dengan penegakan hukum di wilayah Kota Malang, Eko menyampaikan bahwa di 2023 ini Kejari Kota Malang sedang melakukan 1 penyelidikan dan 1 penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Selain itu, saat ini sudah ada 2 perkara tindak pidana korupsi dan 1 perkara tindak pidana bea cukai yang sudah dilakukan penuntutan,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya juga tengah melaksanakan program Pengamanan Pembangunan Strategis pada 25 proyek strategis daerah di lingkungan Pemkot Malang sesuai dengan SK Walikota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Kemudian di bidang tindak pidana umum, kami telah melakukan penyelesaian hukum melalui RJ atau restorative justice sebanyak 12 perkara. Ada 6 perkara RJ di 2022 dan 6 RJ di 2023,” bebernya.
Dia juga mencatat bahwa Kejari Kota Malang telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 726 juta melalui pembayaran denda tilang selama Juli 2022 hingga Juli 2023 untuk disalurkan ke kas negara.
Di bidang pengelolaan barang bukti, pihaknya telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 124 perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Mulai pemusnahan 4.150 gram ganja, 925 gram sabu hingga 127.380 butir obat terlarang periode Januari – Mei 2023.
“Sedangkan untuk Surat Kuasa Khusus (SKK), kami telah menyelesaiakan sebanyak 38 SKK. Kami juga telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan total sebesar Rp. 794 juta,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A