MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengamankan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka diduga menipu sejumlah pemasok sembako. Ia membeli barang sepeti beras, minyak goreng, telur, tepung terigu, hingga sayuran.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang dialami ke Polsek Singosari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa (2/6/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka melakukan pembelian sembako ke beberapa pemasok dan berjanji akan segera melakukan pembayaran. Setiap transaksi bernilai jutaan Rupiah.

Setelah beberapa waktu, tersangka tak kunjung melakukan pembayaran seperti yang ia janjikan. Padahal, barang-barang sudah berpindah tangan dari pemasok kw tersangka.
“Saat melakukan transaksi, tersangka terus meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan berjanji akan segera melakukan pembayaran. Namun setelah barang sudah ia kuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” ujar Bambang.
Baca juga: Relokasi Pasar Gadang Malang Tak Kunjung Rampung, Pedagang Masih Jualan di Tepi Jalan
Akibatnya, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadikan perbuatan tersebut sebagai kebiasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama,” imbuh Bambang.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, dan berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Baca juga: Perempuan Pakis Diduga Tipu 5 Pemilik Toko Sembako Sambil Bawa Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
Deskripsi:
Keyword:





























