Tugumalang.id – Perempuan berinisial LMU (37) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi setelah diduga melakukan penipuan dan pencurian di lima toko sembako yang ada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mirisnya, saat melancarkan aksinya, tersangka membawa serta anaknya yang masih kecil.
Aksi LMU ini ketahuan warga pada Jumat (17/2/2023) siang di Jalan Raya Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia kemudian diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Pakis. Video penangkapan ini sempat viral di media sosial.
Dari lima korban, tersangka yang merupakan warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini mencuri beberapa barang seperti tabung LPG. Hasil curiannya tersebut kemudian ia gadaikan.
“Semua korban ini mengaku mengalami penipuan oleh tersangka. Aksi penipuan dilakukan sejak Januari hingga Februari 2023,” ujar Kapolsek Pakis, AKP M Lutfi, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Lutfi, modus operandi tersangka adalah mendatangi kawasan yang sedang ada hajatan. Ia kemudian mengunjungi toko sembako di dekat lokasi hajatan dan berpura-pura dimintai tolong oleh pemilik hajat untuk mengambil beberapa barang, termasuk tabung LPG.
“Kepada pemilik toko, pelaku mengaku disuruh oleh pemilik hajat untuk mengambil beberapa barang seperti tabung LPG. Padahal itu hanya dalihnya saja,” jelas Lutfi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan merah tanpa plat nomor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan aksinya dilakukan seorang diri,” kata Lutfi.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A