Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Perburuan Lutung Jawa dan Kijang di Malang Punya Kecenderungan untuk Mabuk-mabukan

Redaksi by Redaksi
April 23, 2021 1:11 pm
in Berita
Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, saat melaksanakan live Instagram bersama tugumalang.id.

Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, saat melaksanakan live Instagram bersama tugumalang.id.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Perburuan liar di kawasan hutan di Malang Raya masih menjadi masalah, beberapa waktu lalu heboh ditemukan mayat lutung jawa di lereng Gunung Butak yang diambil dagingnya dan hanya menyisakan kepala serta kulitnya. Terbaru di hutan wilayah Pujon juga didapati perburuan satwa kijang yang jumlahnya semakin menurun.

Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, saat melaksanakan live Instagram bersama tugumalang.id mengatakan jika satwa-satwa tersebut dagingnya memang diambil untuk mabuk-mabukan.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Jadi, kijang dan lutung jawa itu diambil dagingnya, ada beberapa komunitas kecil yang suka makan daging binatang langka. Itu banyak dipakai untuk teman minum minuman keras atau bahasa Malangnya ‘tambur,” ungkapnya saat melaksanakan live Instagram bersama tugumalang.id untuk membahas Memburu Pemburu Bersama Profauna Indonesia pada kamis (23/04/2021).

Beberapa orang percaya, jika meminum minuman keras ditemani daging satwa langka akan menambah intensitas mabuk orang tersebut.

“Katanya kalau minum ditemani daging lutung atau kijang itu semakin jos efek mabuknya,” ungkapnya.

Rosek mengakui jika perburuan liar hewan-hewan langka dilindungi masih menjadi problematika yang terus menerus ada dan sulit dihilangkan sepenuhnya. Namun, Profauna berkomitmen untuk terus memburu pemburu satwa sampai ujung dunia sekalipun.

“Pemburu memang selalu ada meskipun sudah ada peraturan perundang-undangan, karena memang hutan di Malang Raya sendiri sangat luar mencapai 42 ribu hektare dan banyak sekali pintu masuk hutan. Bahkan sore tadi menjelang Maghrib ada 2 orang pemburu membawa anjing masuk hutan melalui Kecamatan Wagir,” ucapnya.

“Selama ini jarang kasus perburuan diproses hukum, baru ketika tim Profauna melakukan patroli itu mulai (diproses) seperti kita tangkap pemburu di lereng Gunung Arjuno dan prosesnya ditangani oleh Polres Malang. Kemudian yang terbaru sebenarnya sidah tertangkap pemburu kijang di Pujon, tapi dia melarikan diri, tapi kawan-kawan Polres Batu komitmen bahwa ini akan ditangkap karena sudah unsur pidananya sudah kuat karena ditangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan),” imbuhnya.

Selain itu, isu-isu simpang siur yang tidak jelas kebenarannya juga membuat usaha memburu pemburu liar tidak kunjung usai, salah satunya isu bahwa Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) diperbolehkan menembak satwa di hutan.

“Ada juga isu bahwa berburu itu boleh asal merupakan anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia), itu keliru. Perbakin sendiri sudah mengeluarkan sirat edaran kepada para anggotanya untuk tidak menggunakan senjata untuk menggunakan senjata untuk menembak satwa,” tegasnya.

Pria ramah senyum ini mengatakan jika Perbakin sendiri melarang penembakan satwa di hutan kepada para anggota merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.

“Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 itu ditegaskan bahwa tidak boleh menggunakan senjata api baum senapan angin dan sejenisnya untuk melukai binatang atau satwa. Dan dijelaskan di situ bahwa senjata hanya diperbolehkan untuk olahraga tembak sasaran,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan melarang menangkap satwa apapun baik langka maupun tidak di hutan juga tidak diperbolehkan.

“Untuk burung di Indonesia ada sekitar 1.700 spesies dan yang dilindungi tidak sampai 10 persen. Tapi menurut peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 bahwa menangkap satwa jenis apapun baik yang langka maupun tidak, kalau dari kawasan hutan itu sudah tidak boleh dan itu pidana,” tandasnya.

Rosek sendiri mengungkapkan jika saat ini warga sendiri terganggu dengan adanya pemburu, karena seringkali para pemburu merusak tanaman warga.

“Beberapa petani juga merasa sejak burung-burung ditangkap oleh pemburu ini membuat lahan pertanian mereka rusak, hal ini karena burung-burung yang ditangkap ini dulunya memakan hama. Dan sejak burung ini ditangkap, membuat hama ini jadi semakin banyak dan membuat gagal panen atau hasil panen menurun,” tuturnya.

Bahkan, beberapa warga desa dan petani sudah mulai berani mengusir pemburu yang masuk ke wilayah mereka.

“Warga sekarang sudah mulai sadar untuk melarang adanya’ perburuan, bahkan di beberapa desa yang dekat hutan membuat banner besar untuk melarang pemburu masuk. Dan sekarang petani desa sudah berani mengusir pemburu,” pungkasnya. (Rizal/noe)

Tags: KijangLutuh JawaMabuk

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Kegiatan Profauna Indonesia. Foto dok.

Selama 27 Tahun Profauna Indonesia Berupaya Lindungi 42 Ribu Hektare Hutan di Malang Raya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.