MALANG – Mulai tanggal 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai syarat tambahan jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Hal ini mengacu pada, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut diinstruksikan bahwa, kepesertaan aktif kartu JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata menyampaikan, jika syarat wajib melampirkan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi pembeli saja bukan penjual, baik perorangan maupun badan usaha.
“Sedangkan, syarat kepengurusan bagi warga negara asing, minimal sudah tinggal atau bekerja di Indonesia selama enam bulan,” ujarnya.
Perempuan berkacamata ini menegaskan, bagi warga yang terkendala saat akan melakukan jual beli tanah, lanjutnya, hendaknya segera berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan setempat atau pusat layanan di 165, 1500 400 dan mobile JKN.
Kendala itu di antaranya, apabila memiliki tunggakan iuran, maka warga tersebut diberikan toleransi untuk melunasi tunggakannya selama 12 bulan dengan mengikuti program REHAB atau rencana pembayaran bertahap.
“Untuk perubahan data atau mengurus kartu kepesertaan baru, dibutuhkan waktu 14 hari. Namun selama proses tersebut berlangsung, berkas jual beli akan tetap diproses dengan menunjukkan bukti riil bahwa sedang mengurus atau ada perubahan data kepesertaan. Sehingga hal ini tidak mengganggu proses jual beli tanah,” sambung Dina.
Diketahui, sebelumnya, kepesertaan JKN bersifat wajib merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas ditambah adanya penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengejar target cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) hingga 98 persen dari keseluruhan penduduk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Artinya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Repoter: Feni Yusnia
editor: Jatmiko