Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Per 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2022 8:58 am
in Berita
kartu BPJS

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto : Feni Yusnia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Mulai tanggal 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai syarat tambahan jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Hal ini mengacu pada, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan bahwa, kepesertaan aktif kartu JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata menyampaikan, jika syarat wajib melampirkan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi pembeli saja bukan penjual, baik perorangan maupun badan usaha.

“Sedangkan, syarat kepengurusan bagi warga negara asing, minimal sudah tinggal atau bekerja di Indonesia selama enam bulan,” ujarnya.

Perempuan berkacamata ini menegaskan, bagi warga yang terkendala saat akan melakukan jual beli tanah, lanjutnya, hendaknya segera berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan setempat atau pusat layanan di 165, 1500 400 dan mobile JKN.

Kendala itu di antaranya, apabila memiliki tunggakan iuran, maka warga tersebut diberikan toleransi untuk melunasi tunggakannya selama 12 bulan dengan mengikuti program REHAB atau rencana pembayaran bertahap.

“Untuk perubahan data atau mengurus kartu kepesertaan baru, dibutuhkan waktu 14 hari. Namun selama proses tersebut berlangsung, berkas jual beli akan tetap diproses dengan menunjukkan bukti riil bahwa sedang mengurus atau ada perubahan data kepesertaan. Sehingga hal ini tidak mengganggu proses jual beli tanah,” sambung Dina.

Diketahui, sebelumnya, kepesertaan JKN bersifat wajib merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas ditambah adanya penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengejar target cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) hingga 98 persen dari keseluruhan penduduk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.

Artinya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Repoter: Feni Yusnia
editor: Jatmiko

Tags: BpjsKartu BPJS

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Pemakaman sesuai protokol COVID-19 di Kota Malang

Sepanjang Februari, 102 Jenazah di Kota Malang Dimakamkan Secara Protokol COVID-19

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.