Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Per 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2022 8:58 am
in Berita
kartu BPJS

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto : Feni Yusnia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Mulai tanggal 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai syarat tambahan jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Hal ini mengacu pada, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan bahwa, kepesertaan aktif kartu JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata menyampaikan, jika syarat wajib melampirkan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi pembeli saja bukan penjual, baik perorangan maupun badan usaha.

“Sedangkan, syarat kepengurusan bagi warga negara asing, minimal sudah tinggal atau bekerja di Indonesia selama enam bulan,” ujarnya.

Perempuan berkacamata ini menegaskan, bagi warga yang terkendala saat akan melakukan jual beli tanah, lanjutnya, hendaknya segera berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan setempat atau pusat layanan di 165, 1500 400 dan mobile JKN.

Kendala itu di antaranya, apabila memiliki tunggakan iuran, maka warga tersebut diberikan toleransi untuk melunasi tunggakannya selama 12 bulan dengan mengikuti program REHAB atau rencana pembayaran bertahap.

“Untuk perubahan data atau mengurus kartu kepesertaan baru, dibutuhkan waktu 14 hari. Namun selama proses tersebut berlangsung, berkas jual beli akan tetap diproses dengan menunjukkan bukti riil bahwa sedang mengurus atau ada perubahan data kepesertaan. Sehingga hal ini tidak mengganggu proses jual beli tanah,” sambung Dina.

Diketahui, sebelumnya, kepesertaan JKN bersifat wajib merujuk pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas ditambah adanya penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mengejar target cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) hingga 98 persen dari keseluruhan penduduk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.

Artinya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Repoter: Feni Yusnia
editor: Jatmiko

Tags: BpjsKartu BPJS

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Pemakaman sesuai protokol COVID-19 di Kota Malang

Sepanjang Februari, 102 Jenazah di Kota Malang Dimakamkan Secara Protokol COVID-19

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.