Tugumalang.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhuta menyoroti rendahnya penggunaan Bahasa Indonesia di lanskap publik, khususnya di Kota Malang. Menurutnya, kesadaran untuk pengutamaan bahasa negara ini tak cukup hanya lewat surat edaran atau imbauan administratif semata.
Hal ia tegaskan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara dalam Lanskap dan Dokumen Lembaga yang digelar Balai Bahasa Provinsi Jatim, Kamis (19/6/2025) kemarin. Mia menegaskan situasi dilema ini menjadi tantangan tersendiri bagi semua.
Baca Juga: Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Malang Masih Rendah, Butuh Perwali
Politisi PDIP itu mengakui jika implementasi UU No. 24 Tahun 2009 itu kini mulai memudar. Tidak sedikit istilah bahasa asing yang terus bermunculan dalam sistem penamaan program, layanan, maupun produk—baik di sektor publik maupun swasta.
Bahkan tak sedikit kalangan aparatur pemerintah maupun pejabat yang dalam praktiknya masih bicara dan menulis dokumen dengan istilah asing. Padahal, padanan kata dan tata tulis dalam Bahasa Indonesia sudah memadai dan sangat baik.
Mia mencontohkan dalam rapat-rapat internal atau lingkungan birokrasi mendengar istilah seperti ‘Oke, nanti kita follow up’, atau ‘Udah di-acc sama Bapak, biar direview dulu’. Atau sederhananya penamaan gedung Pemkot Malang dengan istilah Mini Block Office.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Maksimalkan Sosialisasi Sekolah Rakyat
Padahal ada padanan kata yang resmi seperti ‘Baik, nanti akan ditindaklanjuti, atau ‘Sudah disetujui oleh Bapak, mohon ditunggu’ dan penamaan Kantor Pelayanan Terpadu alih-alih menyebut Block Office. Jika terus begitu, hal ini berisiko menggeser eksistensi bahasa ibu di ruang publik.
Sebab itu, sosialisasi menumbuhkan kesadaran ini harus lebih maksimal dan membutuhkan penguatan dan pendampingan yang lebih intensif. Sosialisasi dan edukasi harus ditata lebih sistematis dan berkelanjutan.
”Tidak cukup hanya mengandalkan surat edaran atau imbauan administratif. Perlu ada pendekatan yang lebih menyentuh dan membangun kesadaran individu,” ujarnya.
Caranya, beber Mia, bisa dengan membuat pelatihan berkala, diskusi interaktif, penyusunan panduan praktis (seperti buku saku atau e-modul) tentang istilah baku dan padanan kata dalam dokumen administrasi hingga pendampingan teknis.
”Ini juga penting, penyediaan kanal informasi digital, seperti laman resmi, media sosial, dan grup diskusi daring sebagai sarana berbagi praktik baik menjawab pertanyaan teknis seputar bahasa. Dari situ, sosialisasi tidak bersifat satu arah, tapi menjadi bagian dari proses pembelajaran kolektif,” paparnya.
Selain itu, Pemerintah Kota sudah harus menjadikan dirinya sebagai teladan dengan memberi penamaan kegiatan, program kerja, dan unit layanan publik dengan istilah Bahasa Indonesia. Contohnya Grand Opening – Pembukaan Perdana, Launching – Peluncuran atau Public Service Center – Pusat Layanan Publik.
Pemerintah juga didorong membiasakan diri untuk mengutamakan penggunaan bahasa baku dalam setiap pembuatan surat dinas, undangan resmi, pengumuman, dan laporan kegiatan.
Pemerintah juga bisa memberikan rangsangan motivasi berbahasa Indonesia dengan memberi penghargaan kepada lembaga, instansi, atau unit kerja yang konsisten dan inovatif dalam menerapkan UU No. 24 Tahun 2009. Seperti penghargaan dokumen terbaik berbahasa Indonesia di lingkungan birokrasi, kompetisi inovasi layanan publik berbasis bahasa nasional dan masih banyak lagi.
”Jadi perlu juga Pemerintah ini membangun budaya berbahasa Indonesia itu di ruang-ruang informal dimulai dari rapat-rapat internal dan forum diskusi bersama warga. Mungkin terlihat sederhana, namun jika dilakukan konsisten, akan efektif,” ungkapnya.
Legislator dari Dapil Kedungkandang ini mengakui jika upaya pengutamaan bahasa negara itu menjadi tantangan tersendiri, terlebih di era global seperti hari ini, Namun, kesadaran soal ini harus diperkuat lagi karena sejatinya, tegas Mia, menjaga bahasa adalah menjaga bangsa.
“Sebagaimana semangat Bung Karno, bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa perjuangan dan saksi sejarah republik ini—maka menjaganya adalah bagian dari mempertahankan kemerdekaan,” seru Mia.
Ia berharap generasi muda juga turut ambil bagian dalam kesadaran ini menjaga jati diri bangsa melalui bahasa, bendera, dan lambang negara agar tidak kehilangan identitas.
”Jika kita abai pada bahasa, perlahan kita kehilangan rasa, kehilangan makna, bahkan bisa kehilangan arah. Sebab, bahasa adalah cermin bangsa. Bahasa adalah bahasa alat perjuangan,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























