Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengemudi Pick Up yang Tabrak Peserta Karnaval di Pakis Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
September 25, 2023 6:21 pm
in Hukum & Kriminal
Pengemudi

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Ustadi (63), pengemudi pick up Grand Max yang menabrak peserta karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya, satu pelajar bernama Renita Sintia Sari (14) meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

“Saat ini driver sedang dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (25/9/2023) sore.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Selain memeriksa tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu pemilik mobil dan dua peserta karnaval. Taufik juga menyebut polisi akan memeriksa Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara terkait pelaksanaan karnaval.

Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan karena pengemudi lalai saat mengoperasikan kendaraan. Pada saat itu, kondisi rem mobil bisa berfungsi dengan baik, namun sopir tidak mengerem agar tidak menabrak orang di depannya.

“Titik berat kelalaian yaitu rem berfungsi, namun tidak ada upaya driver untuk melakukan pengereman,” kata Taufik.

Baca Juga: Sempat Ikut Terserempet, Ini Kesaksian Ayah Pelajar yang Tewas Tertabrak Pick Up di Pakis

Berdasarkan keterangan saksi, sopir tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Pihak kepolisian telah melakukan tes urine, namun hasilnya masih belum keluar.

“Nanti kami update lagi,” ujar Taufik.

Sebagai informasi, mobil pick up tersebut merupakan bagian dari rombongan karnaval. Mobil mengangkut konsumsi yang akan dibagikan pada peserta karnaval.

Saat ini, telah terbit surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Karnaval di MalangPick Up trabrak

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
tempat kelola sampah

Melihat Tata Kelola Sampah di Selecta Pasca TPA Tlekung Kota Batu Ditutup

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.