Minggu, Juni 1, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Pil Double L di Tumpang Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2022 1:24 pm
in Hukum & Kriminal
Edarkan Pil Double L ditangkap polisi

Barang bukti yang diamankan dari FTS. Foto: dok. Polsek Tumpang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Seorang pemuda berinisial FTS (21) alias Konyol tertangkap basah tengah melakukan transaksi pil double L pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 23.30 di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Tumpang AKP Bagus Wijanarko mengatakan pil yang diedarkan tersebut tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.

READ ALSO

Developer Tanah Kavling Wagir Disebut Sudah Kembalikan Uang User

Puluhan Pembeli Diduga Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling di Kabupaten Malang

“Kami telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus tindak pidana pengedaran obat terlarang ini dan alhamdulillah dengan cepat kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang juga,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Tersangka sendiri diketahui merupakan warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Polsek Tumpang juga mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi 100 butir pil double L, 11 tik berisi delapan pil double L, satu buah handphone, serta uang tunai senilai Rp 160 ribu.

FTS (21) alias Konyol, tersangka pengedaran pil double L. Foto: dok. Polsek Tumpang

Polisi juga menangkap orang yang melalukan transaksi dengan FTS, yaitu AS (21), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dari AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tik berisi delapan butir pil double L dan uang tunai senilai Rp 10 ribu.

Menurut Bagus, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang lainnya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan karena peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja. Masih ada rentetan pelaku lain yang identitasnya saat ini sedang kami gali,” imbuhnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Tumpang,” pungkas Bagus.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: pil dobel Lpil double LTumpang

Related Posts

Sejumlah user melaporkan developer tanah kavling ke Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Developer Tanah Kavling Wagir Disebut Sudah Kembalikan Uang User

Sabtu, 31 Mei 2025
Korban dugaan penipuan tanah kavling saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Puluhan Pembeli Diduga Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling di Kabupaten Malang

Sabtu, 31 Mei 2025
Penggerebekan rumah kos kosan yang menjadi lokasi penangkapan mucikari di Kota Malang dan 3 pasangan bukan suami istri di Kota Malang. (Foto/dok. Satpol PP Kota Malang)
Hukum & Kriminal

Tawarkan Calon Istri ke Pria Hidung Belang, Mucikari di Kota Malang Diciduk Satpol PP

Jumat, 30 Mei 2025
KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus KUR Fiktif BRI Kota Batu, Lima Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Kamis, 29 Mei 2025
Aksi Eksibisionisme
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Aksi Eksibisionisme terhadap Siswi di Kota Malang

Kamis, 29 Mei 2025
PN Malang eksekusi hotel Mandala Puri
Hukum & Kriminal

Tanpa Perlawanan, PN Malang Eksekusi Pengosongan Hotel Mandala Puri

Selasa, 27 Mei 2025
Next Post
Kasus Kejahatan Seksual Bos SMA SPI

Terjerat Kasus Kejahatan Seksual, Bos SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

BERITA POPULER

  • 5 Profesor Baru di UB

    Pengukuhan 5 Profesor Baru di UB: Inovasi untuk Ekonomi, Lingkungan, dan Konservasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UKT UIN Malang 2025: Ini Daftar Lengkap Biaya Kuliah dan Asrama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar Fakultas Kedokteran UB Malang Demo Menkes Budi Gunadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.