Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Bantur Ditangkap, Polisi Amankan 330 Butir Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
Senin, 13 Nov 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tersangka AR yang berhasil ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo.

Tersangka AR yang berhasil ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap pengedar pil koplo, AR (32) di rumahnya yang berada di Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 330 butir pil dengan logo double L yang siap diedarkan.

AR diamankan oleh tim reserse Polsek Bantur pada Kamis (9/11/2023) tak lama setelah ia melakukan transaksi penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) ini. Aktivitas pengedaran pil koplo yang dilakukan AR ini sudah lama meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya masyarakat mengadu kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kalapas Malang Fokus Perangi Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil koplo, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR tak lama usai mengedarkan okerbaya,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/11/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka. Foto: Polres Malang

Saat melakukan penggerebekan di rumah AR, polisi menemukan puluhan paket pil koplo siap edar dengan total 330 butir pil. Mereka juga menemukan uang tunai senilai Rp 140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi jual beli.

Baca Juga: Petugas Patroli Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Malang

Kini polisi tengah melakukan pemeriksaan untuk mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang itu. “Kami berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan darimana tersangka bisa mendapatkan pil tersebut,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobaPengedar Pil KoploPil Koplopolisi
Previous Post

Bela Palestina, Bupati Malang Ajak ASN Gunakan Atribut

Next Post

5 Rekomendasi Kerja Part Time buat Tambahan Uang Jajan Mahasiswa

Next Post
Ilustrasi orang senang mendapatkan uang.

5 Rekomendasi Kerja Part Time buat Tambahan Uang Jajan Mahasiswa

BERITA POPULER

  • Petugas melakukan olah TKP di lokasi laka tunggal di Ngadas.

    Laka Tunggal di Ngadas, 2 Tenaga Kesehatan Asal Kota Malang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tempat Wisata Indoor di Kota Batu dan Malang yang Aman dari Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Launching Edu AMD Academy Pintar Digital untuk Tenaga Pendidik di Era 5.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahasia Sukses Unisma di Tangan Prof Maskuri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengetahui CCTV Tersembunyi: Mengungkap Keberadaan yang Tidak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah November-Desember 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group