MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap pengedar pil koplo, AR (32) di rumahnya yang berada di Dusun Durmo, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 330 butir pil dengan logo double L yang siap diedarkan.
AR diamankan oleh tim reserse Polsek Bantur pada Kamis (9/11/2023) tak lama setelah ia melakukan transaksi penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) ini. Aktivitas pengedaran pil koplo yang dilakukan AR ini sudah lama meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya masyarakat mengadu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Baru Dilantik, Kalapas Malang Fokus Perangi Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran pil koplo, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR tak lama usai mengedarkan okerbaya,” ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Minggu (12/11/2023).

Saat melakukan penggerebekan di rumah AR, polisi menemukan puluhan paket pil koplo siap edar dengan total 330 butir pil. Mereka juga menemukan uang tunai senilai Rp 140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi jual beli.
Baca Juga: Petugas Patroli Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Malang
Kini polisi tengah melakukan pemeriksaan untuk mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang itu. “Kami berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan darimana tersangka bisa mendapatkan pil tersebut,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A