MALANG – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Malang, PTH (28) diduga telah menggelapkan dana sekitar Rp 450 juta sejak 2017 hingga 2020. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana seumur hidup.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah menjelaskan, Satreskrim Polres Malang telah menyelidiki kasus ini sekitar dua bulan. Dimana pada 2 Agustus 2021, telah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Disebutkan, PTH telah bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
“Pada tahun anggaran 2017 hingga 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program PKH dengan total menerima sekitar 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai sekitar Rp 450 juta,” ujarnya, Minggu (8/8/2021).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka bermodus dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM tersebut. Dimana 16 KKS tidak pernah diberikan kepada sasaran dengan alasan tidak ada ditempat dan meninggal dunia. Namun hanya memberikan sebanyak empat KKS saja.
“Motif tersangka dengan menyalahgunakan bantuan milik 37 KPM ini untuk kepentingan pribadi. Kemudian digunakan pelaku untuk pengobatan orang tuannya yang sakit dan membeli barang elektronik seperti kulkas, TV, kompor, laptop, keyboard, AC dan Yamaha N Max,” paparnya.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 kartu KKS, 30 buku rekening bank BNI dan sejumlah bundel rekening koran.
Selain itu juga ada sejumlah peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha N Max 2015, uang tunai Rp 7.000.229 dan selembar berita acara pengembalian dana program PKH tertanggal 28 Mei 2021.
Dalam kasus ini, Bagoes menyebutkan tak ada pihak lain selain PTH yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PHK tersebut. Namun jika masyarakat menemui adanya kejanggalan serupa ditempat lain maka masyarakat diimbau segera membuat laporan di SPTK Polres Malang.
Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 ayat 1 UU No 20/2021 atas perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko