Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Oknum Pendamping PKH Malang Gelapkan Dana Rp 450 Juta

Terancam Pidana Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2021 11:25 am
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti PKH

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah mengungkap kasus penyalahgunaan dana PHK di Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Malang, PTH (28) diduga telah menggelapkan dana sekitar Rp 450 juta sejak 2017 hingga 2020. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana seumur hidup.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah menjelaskan, Satreskrim Polres Malang telah menyelidiki kasus ini sekitar dua bulan. Dimana pada 2 Agustus 2021, telah meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

Disebutkan, PTH telah bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

“Pada tahun anggaran 2017 hingga 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program PKH dengan total menerima sekitar 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai sekitar Rp 450 juta,” ujarnya, Minggu (8/8/2021).

PTH (28), tersangka penyalahgunaan dana PHK di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang

Dalam melancarkan aksinya, tersangka bermodus dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM tersebut. Dimana 16 KKS tidak pernah diberikan kepada sasaran dengan alasan tidak ada ditempat dan meninggal dunia. Namun hanya memberikan sebanyak empat KKS saja.

“Motif tersangka dengan menyalahgunakan bantuan milik 37 KPM ini untuk kepentingan pribadi. Kemudian digunakan pelaku untuk pengobatan orang tuannya yang sakit dan membeli barang elektronik seperti kulkas, TV, kompor, laptop, keyboard, AC dan Yamaha N Max,” paparnya.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 kartu KKS, 30 buku rekening bank BNI dan sejumlah bundel rekening koran.

Selain itu juga ada sejumlah peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha N Max 2015, uang tunai Rp 7.000.229 dan selembar berita acara pengembalian dana program PKH tertanggal 28 Mei 2021.

Dalam kasus ini, Bagoes menyebutkan tak ada pihak lain selain PTH yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PHK tersebut. Namun jika masyarakat menemui adanya kejanggalan serupa ditempat lain maka masyarakat diimbau segera membuat laporan di SPTK Polres Malang.

Menurutnya, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 ayat 1 UU No 20/2021 atas perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar,” ucapnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: malangPKHPKH malangPolres Malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Bantuan paket sembako untuk warga yang isoman

DPC PDIP Kabupaten Malang Bagikan Sembako

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.