Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemuda Mahasiswa Jatim Deklarasi Penolakan RUU KUHAP

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2025 6:24 pm
in News
Pemuda Mahasiswa Jatim deklarasikan penolakan RUU KUHAP. (Foto/M Sholeh)

Pemuda Mahasiswa Jatim deklarasikan penolakan RUU KUHAP. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sejumlah mahasiswa berbagai kampus yang mengatasnamakan Pemuda Mahasiswa Jatim menggelar FGD di Kota Malang pada Kamis (20/2/2025). Puncaknya, mereka mendeklarasikan penolakan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kegiatan FGD itu menghadirkan Kaprodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang Dr Supriyadi hingga Praktisi Hukum Firdaus dan aktivis Syarif Hidayatullah.

READ ALSO

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Baca Juga: Pro Kontra RUU KUHAP Bernuansa Overlapping Kewenangan, Akademisi Tawarkan Alternatif Penyidik Swasta

Beberapa pasal dalam rancangan RUU KUHAP tersebut dinilai rancu dan berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Sehingga, RUU KUHAP itu dinilai perlu dievaluasi kembali sebelum disahkan.

Diskusi akademis di Kota Malang yang mengulas RUU KUHAP. (Foto/M Sholeh)
Diskusi akademis di Kota Malang yang mengulas RUU KUHAP. (Foto/M Sholeh)

“Seperti pada Pasal 28, kewenangan untuk penyidikan diberikan kepada kejaksaan. Lah ini kan kewenangan dilakukan polisi. Kejaksaan juga bisa melakukan pemberhentian penyiddikan. Ini rancu, karena disitu kewenangan diberikan kepada 2 instansi, kan repot,” kata Firdaus.

Baginya, RUU KUHAP ini masih belum sempurna. Firdaus memandang bahwa RUU KUHAP ini akan berpotensi menghilangkan tanggungjawab jika tak dievaluasi.

“Jika satu perkara ditangani polisi dan diberhentikan kejaksaan, lalu siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Baca Juga: Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Disisi lain, ada Pasal 12 ayat 11 RUU KUHAP mengatur jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjutu oleh pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan ke kejaksaan.

Hal itu menurutnya semakin memperjelas potensi tumpang tindih kewenangan 2 lembaga penegak hukum. Jikapun RUU KUHAP ini tetap disahkan, dia menyarankan dibentuknya komisi pengawasan kepolisian dan kejaksaan.

“Perlu ada perbaikan yang subtansi bagi saya, bukan kewenangan kelembagaan, tapi memasukan komisi pengawasan kepolisian dan kejaksaan itu yang dimasukkan ke KUHAP. Bukan dilebarkan kewenangan institusinya,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: FGDmahasiswaMahasiswa JatimRUU KUHAP

Related Posts

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying
News

Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying

Rabu, 15 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur

Rabu, 15 Jul 2026
29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu
News

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Selasa, 14 Jul 2026
Next Post
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas kasus penyuapan dan perintangan penyidikan. /Foto: Tangkapan layar media sosial X, @KPK_RI.

Tok! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.