Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Junrejo, Kota Batu, menetapkan biaya kompensasi tanah makam Rp1 juta bagi warga pendatang baru. Kebijakan itu diterapkan karena ketersediaan lahan makam semakin menipis.
Regulasi tata kelola makam tersebut dituangkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Junrejo Nomor 2 Tahun 2025. Aturan itu dibuat khusus bagi warga pendatang sebagai solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan makam, khususnya di Dusun Rejoso dan Dusun Jeding.
Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan membenarkan adanya penarikan uang kompensasi tersebut. Namun, dia menegaskan, dana itu disiapkan untuk pengadaan lahan pemakaman baru di masa depan.
“Penarikan uang kompensasi ini untuk kebutuhan mereka sendiri menyiapkan lahan makam baru. Uangnya masuk ke rekening Lembaga Adat, bukan pemerintah desa. Jika keberatan, konsekuensinya ya tentu tidak bisa dimakamkan di lahan pemakaman desa,” ungkap Faisal, Minggu (30/8/2026).
Baca juga: Pemkot Batu Tetapkan Kecamatan Junrejo Sebagai LSD
Rincian biaya pemakaman
Adapun rincian tarif kontribusi lahan makam desa berdasarkan Perdes Nomor 2 Tahun 2025, yakni Rp1 juta untuk warga pendatang baru. Warga asal (pindah kembali) dikenai biaya Rp500 ribu.
Sementara itu, nonwarga Desa Junrejo (umum) dikenai Rp10 juta untuk dewasa dan Rp5 juta untuk anak di bawah usia 5 tahun.
Untuk nonwarga prasejahtera, tarifnya Rp2,5 juta untuk dewasa dan Rp1 juta untuk anak di bawah usia 5 tahun. Sedangkan warga asal tanpa adminduk Junrejo dikenai biaya Rp2,5 juta.
Selain mengatur pemakaman warga, Pemdes Junrejo menerapkan aturan bagi pengembang perumahan dan usaha tanah kavling melalui Pasal 11 ayat (1) hingga (5).
Pihak developer diwajibkan menyediakan lahan fisik pemakaman umum secara mandiri bagi penghuninya. Tidak ada opsi pembayaran kompensasi dalam bentuk uang tunai.
“Warga perumahan baru dapat dimakamkan di pemakaman desa apabila pihak pengembang atau warga perumahan telah menyerahkan kontribusi fisik tanah makam secara resmi kepada Pemerintah Desa Junrejo,” paparnya.
Faisal menegaskan, regulasi tersebut disusun berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, lembaga adat, serta pengurus RT/RW.
Regulasi itu juga telah mendapatkan pengkajian serta tembusan resmi dari Bagian Hukum Pemkot Batu dan DPMD.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























