Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih mengkaji empat opsi lokasi pembangunan Alun-Alun Kepanjen. Lokasi tersebut berada di sekitar Jalan Panji dan Jalan Trunojoyo.
Empat opsi yang masuk dalam kajian Pemkab Malang adalah:
- Depan Pendopo Panji Kabupaten Malang
- Belakang Pendopo Panji Kabupaten Malang
- Belakang Stadion Kanjuruhan
- Kawasan Islamic Center Kepanjen
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan, penetapan lokasi secara resmi masih menunggu keputusan Bupati Malang.
“Hingga hari ini masih berproses dari empat opsi yang sudah kami sampaikan,” ujar Tomie saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Menurut Tomie, setiap opsi memiliki keunggulan dan tantangan tersendiri. Lokasi di depan pendopo memungkinkan pembangunan alun-alun dengan konsep megah yang terintegrasi hingga area Jalan Sumedang.
Opsi tersebut juga memungkinkan pelebaran Jalan Panji menjadi empat lajur. Namun, pembangunannya membutuhkan biaya sangat besar karena area kawasan yang diperlukan cukup luas.
Lokasi di belakang Pendopo Panji juga memungkinkan pembangunan alun-alun yang megah. Namun, areanya tidak seluas lokasi di depan Pendopo Panji.
Baca juga: Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun di Belakang Stadion Kanjuruhan
Biayanya juga cukup besar karena Pemkab Malang harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.
Sementara itu, opsi di belakang Stadion Kanjuruhan memungkinkan alun-alun menyatu dengan kawasan terpadu olahraga yang sudah ada.
Adapun opsi di kawasan Islamic Center menjadi pilihan dengan kebutuhan pembebasan lahan paling minim.
“Kawasan Islamic Center menjadi yang paling minim pembebasan lahan. Kawasan tersebut sudah milik Pemkab Malang,” terang Tomie.
Pemkab Malang menargetkan pembangunan Alun-Alun Kepanjen dapat dimulai pada 2027. Pembangunan tersebut akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Meski demikian, Pemkab Malang juga membuka kemungkinan opsi pembiayaan lain seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ataupun pinjaman daerah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Dorong Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Target Dimulai 2027
Opsi pendanaan tersebut bergantung pada besarnya skala proyek dan kebutuhan lahan.
Untuk memastikan fasilitas publik tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Pemkab Malang berencana melibatkan publik dalam memberikan masukan dan pendapat terkait empat opsi lokasi.
Tomie menyebut, suara masyarakat bisa disampaikan melalui jajak pendapat atau forum diskusi.
“Yang menikmati nanti adalah publik. Jadi bagaimana publik setelah ini terwujud betul-betul bisa menikmati dan mendapatkan manfaatnya. Bukan tidak mungkin nanti ada jajak pendapat atau forum diskusi bersama warga dan berbagai unsur,” pungkas Tomie.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























