MALANG – Berdasarkan highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan dan kesehatan, nilai Kota Malang berada di atas nilai rata-rata. Kendati demikian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya melakukan pembenahan agar lebih optimal.
“Berdasar highlight indeks kinerja enam urusan pendidikan hasil EPPD 2020 terhadap LPPD kabupaten/kota, dari 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur, kita masih diatas rata-rata. Meskipun demikian saat ini kita fokuskan pembenahan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang Drs Mulyono MSi.
Dalam kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2021 atas LPPD Tahun Anggaran 2020 dan Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022 di Hotel Savana, Senin (16/11/2021).
Menurut Mulyono, pihaknya berfokus untuk membenahi surat pertanggungjawaban. “Jadi kita tidak hanya fokus pada angka, karena jika pembenahan dilakukan hasil semakin baik maka nanti angka akan mengikuti,” sambungnya.
Dengan demikian, penyusun program (sungram) diharapkan dapat menguasai penjelasan-penjelasan teknis dari LPPD. Mengingat sungram memberikan arah dan menjadi input program dari masing-masing perangkat daerah. Sehingga, pihaknya akan terus mendampingi dan mengingatkan.
Adapun terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi ia mengimbau untuk disampaikan agar dapat ditemukan solusi atau penyelesaiannya untuk mendorong adanya percepatan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang Drs Fahmi Fauzan AZ M Si menambahkan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD.
“LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Kemudian, LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” papar Fahmi.
LPPD tersebut, lanjutnya, disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil evaluasi menteri mengoordinasikan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dan pembinaan terhadap pemerintah daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Sujatmiko