MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kini Pemkot tengah menggodok jurus Extraordinary. Yakni, perumusan kebijakan terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Pembahasan perumusan kebijakan berlangsung serius di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Kamis (4/2/2021). Ada Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko membahas hal ini bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erik Setyo Santoso.
Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, kebijakan ini memang targetnya bisa terformulasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, upaya percepatan pemulihan ekonomi Kota Malang pada 2022 mendatang bisa tercapai.
”Melihat dampak ekonomi pada masyarakat selama pandemi ini cukup parah. Ini adalah langkah real dari Pemda mengatasinya. Makanya, pemda sesegera mungkin merumuskan kebijakan ini segera, dan dapat terealisasi,” ungkapnya.
Terlebih, lesunya ekonomi akhirnya berujung pada angka pengangguran di Kota Malang. Angka pengangguran di 2020 melonjak tinggi. Dari sebelumnya pada 2019 yakni 6,9 persen, di tahun 2020 melonjak jadi 9 persen lebih.
Dari situlah pentingnya kebijakan ini untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Akan ada banyak kemudahan nantinya. Baik dari sisi keringanan pajak dan retribusi, hingga kemudahan perizinan investasinya.
”Goalnya tentu bisa luas kembali pada kesejahteraan masyarakat. Hingga menekan angka pengangguran. Jadi memang perlu sehingga nanti goalnya daripada kebijakan ini bisa berdampak massif,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erik Setyo Santoso mengatakan, sudah waktunya Kota Malang menjadi kota yang ramah investasi.
Tak hanya bagi pengusaha besar, tapi juga ramah bagi pelaku usaha segala sektor di skala UMKM sekalipun.
Terbuka lebarnya pintu investasi, terang Eric pelaku usaha tidak ragu menanamkan investasi sehingga berefek domino pada pertumbuhan ekonomi secara makro.
”Jadi, investasi jalan, roda ekonomi tergerak, tenaga kerja terserap, kesejahteraan pun meluas. Itu bisa jadi akselerator utama pemulihan ekonomi di Kota Malang,” jelasnya.
Dalam perumusan kebijakan itu, pemkot mulai menyusun sejumlah kemudahan investasi. Mulai keringanan pajak, keringanan retribusi hingga kemudahan (privilege) dari sisi mekanisme perizinan.
”Masih banyak lagi kemudahan lainnya. Komitmennya nanti dari sini bisa punya daya ungkit pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Mengingat urgensi pertumbuhan ekonomi saat ini, kebijakan ini bersifat darurat. Sehingga perlu langkah ‘extraordinary’. Targetnya Perda ini bisa selesai dalam waktu triwulan ke depan.
”Sesegera mungkin perlu ada langkah extraordinary. Langkah extraordinary kan tidak hanya dari segi APBN atau APBD saja, tapi kami harus mendorong pelaku usaha dengan cara mempermudah investasinya,” pungkasnya