Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan merombak aturan soal aset atau Barang Milik Daerah (BMD) hingga penertiban unit usaha bisnis tanpa izin.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menjelaskan soal ini sudah dibahas lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pihaknya menargetkan penertiban total terhadap pemanfaatan aset ilegal, kelengkapan administrasi, hingga rencana lelang ulang aset daerah yang berada di luar kota.
”Pembenahan regulasi ini penting agar aset daerah tidak sekadar menjadi daftar inventaris semata, tapi juga bisa dioptimalkan menjadi penambah PAD,” kata Heli, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih
Heli memaparkan bahwa sebagian besar BMD yang dikelola saat ini merupakan pelimpahan aset pasca-pemekaran dari Kabupaten Malang. Sejauh ini, lanjut dia, BKAD Kota Batu sudah menunjukkan progres seperti salah satunya proses sertifikasi lahan di kawasan Jalur Lintas Barat (Jalibar).
Meski begitu, Heli mengakui pekerjaan rumah soal aset-aset daerah masih jauh lebih sulit. Hingga kini, masih banyak aset daerah yang pembukuannya belum lengkap. Sebab itu, lewat Raperda baru ini, pemerintah berkomitmen untuk mengatur urusan administrasi secara lebih ketat.
Salah satu poin krusial dalam perombakan aturan ini adalah penertiban kegiatan komersial ilegal di atas lahan milik daerah. Pemkot Batu mengidentifikasi adanya sejumlah aset yang digunakan untuk kegiatan usaha namun status izin pemanfaatannya tidak jelas.
Baca Juga: Akselerasi Pemkot Batu Geber Proyek Infrastruktur Strategis 2026
Heli menegaskan bahwa lewat perda baru ini, gaya santai para pengusaha nakal dipastikan berakhir. Pemkot Batu akan melakukan inventarisasi dan mengambil tindakan tegas demi menegakkan logika ekonomi publik.
“Jika aset digunakan untuk kegiatan komersial, tentu ada kewajiban retribusi yang harus masuk ke kas daerah. Ini akan kami atur lebih tegas dalam perda yang baru,” ujar Heli.
Pemerintah menekankan bahwa siapapun yang memanfaatkan aset negara untuk urusan bisnis wajib membayar sewa dan menyetor retribusi resmi. Tak hanya aset dalam kota, penataan juga menyasar aset milik Pemkot Batu yang berada di luar daerah. Seperti salah satunya tanah dan bangunan berupa rumah dinas di kawasan Cibubur Indah, Jakarta Timur.
Sebelumnya, aset tersebut telah didaftarkan dalam meja lelang resmi untuk diuangkan demi menambah kas daerah. Namun, hingga batas waktu penutupan lelang, aset tersebut masih belum mendapatkan peminat.
”Tapi tetap, kami jadwalkan lelang ulang lagi. Nanti masih akan kami appraisal ulang menyesuaikan harga pasar saar ini,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A


















