Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di beberapa titik strategis, mulai dari Jalan Sultan Agung, Jalan Patimura, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro. Papan reklame ilegal tersebut diberi stiker khusus sebagai tanda pelanggaran.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan penataan tata ruang kota agar lebih tertib. Selain itu, langkah ini bertujuan mendorong para pengusaha di Kota Batu untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan dimulai dengan ketaatan pada aturan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi konsekuensi dari investasi yang masuk ke Kota Batu. Pengusaha diharapkan berkontribusi secara legal terhadap pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Satpol PP Kota Batu Bongkar 175 Papan Reklame Liar
Ia menambahkan, Pemkot Batu berkomitmen memberikan kepastian dalam proses perizinan, baik dari sisi waktu maupun biaya sesuai ketentuan. Tindakan ini juga merupakan bagian dari program Pemkot Batu serta tindak lanjut koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengawasan potensi kebocoran PAD.
“Salah satu rekomendasi KPK adalah pembenahan sistem dan peningkatan pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah,” jelas Nurochman.
Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menertibkan administrasi perizinan reklame yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Kami bergerak berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta arahan KPK saat koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Fokus kami adalah menutup celah kebocoran PAD dari sektor reklame tak berizin,” terangnya.
Baca juga: Papan Reklame di Kota Malang Jatuh, Timpa Warga hingga Alami Patah Tulang
Pihak perizinan juga menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki dokumen resmi akan diminta untuk ditertibkan secara sukarela oleh pemiliknya. Jika tidak ada tanggapan, tindakan lanjutan berupa pembongkaran akan dilakukan.
“Ini total hari ini ada 8 papan reklame yang kita pasang stiker, sebelumnya memang sudah kita layangkan surat untuk dilakukan pengurusan namun tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat terhadap regulasi perizinan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
”Kami menemukan banyak reklame yang tidak sesuai prosedur. Bahkan ada yang sama sekali tidak pernah mengajukan izin. Ini tentu berdampak pada kebocoran PAD dari sektor pajak reklame. Dengan penindakan ini, kami beri kesempatan kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan atau kami tindak tegas,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























