Tugumalang.id – Pemkot Batu mendorong wajah penegakan hukum masa kini lebih humanis, apalagi untuk kategori tindak pidana ringan. Lewat kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Pemkot Batu mendukung penuh inisiasi pidana kerja sosial bagi para narapidana.
Alih-alih mengirim semua pelaku tindak pidana ke dalam jeruji besi, para pelanggar hukum kini bakal terlihat menyapu jalanan, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi (admin) di puskesmas atau balai kota setempat.
Perwujudan ini terwujud dalam Nota Kesepakatan antara BAPAS Kelas I Malang dengan Pemerintah Kota Batu tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Dewasa dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak, di Kantor BAPAS Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Pemkot Batu Percepat Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur MBG di 2026
Wali Kota Batu Nurochman menyebut berlakunya KUHP Nasional sebagai tonggak perubahan sistem pemidanaan di Indonesia. Pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial.
“Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.
Cak Nur menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang diatur dalam KUHP baru dengan rentang waktu pelaksanaan yang terukur dan dapat diawasi. Setiap jam kerja sosial merupakan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Kolaborasi Internasional, Pemkot Batu Perkuat Hilirisasi Riset Pertanian dan Pariwisata
Lebih lanjut, politisi PKB itu mengatakan bahwa pelaksanaan pidana alternatif memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Karena itu, Pemkot Batu siap berperan aktif dalam pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.
“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus selaras. Kami siap adaptif dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Cak Nur memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu dilakukan secara tertib, terukur, menjaga martabat kemanusiaan, serta tidak disalahgunakan atau dikomersialkan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























