KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu berencana melakukan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu pada 2021. Sementara DPRD Kota Batu hingga saat ini belum menerima dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait revitalisasi Pasar Besar.
Rencananya anggaran revitalisasi Pasar Besar tersebut sebesar Rp 200 milyar dari APBN yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di sejumlah kawasan.
“DPRD merupakan bagian dari pemerintahan. Sehingga harus tahu anggarannya sudah masuk DIPA apa belum. Kalau sudah masuk mana dokumennya, kok belum sampai ke legislatif,” ujar Didik Machmud, Anggota Komis C DPRD Kota Batu, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya berupaya meminta bukti fisik dokumen DIPA tersebut. Revitalisasi pasar tentu akan ada relokasi pedagang pasar, untuk itu Didik ingin memastikan apakah anggaran revitalisasi tersebut sudah masuk dalam DIPA.
“Pemkot meminta penjadwalan relokasi kepada Dewan. Lantas kami tanyakan mana DIPA nya, kok tiba tiba direlokasi. Kalau Dewan menyetujui, justru akan salah kaprah tanpa didasari dokumen anggaran tersebut,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemkot Batu tidak terburu buru dalam melakukan revitalisasi pasar maupun relokasi pedagang sebelum ada rincian anggaran yang jelas.
“DIPA merupakan dasar untuk memulai pembangunan. Ketika sudah pasti akan dibangun. Maka relokasi bisa dilakukan,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan koordinasi virtual antara Pemkot Batu dengan Kementrian PUPR pada akhir Maret lalu masih perlu adanya penyempurnaan Detail Engineering Design (DED) revitalisasi Pasar Besar.