MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus mendorong percepatan pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Pendopo Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses percepatan PPTPKH di Kabupaten Malang setelah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektare yang tersebar di 20 kecamatan dan mencakup 64 desa.

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, mengatakan program PPTPKH merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan.
“Program ini memberikan penegasan dengan penarikan garis batas di atas peta,” ujar Lathifah.
Baca juga: Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini
Menurutnya, keberadaan batas yang jelas akan membantu menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga.
“Dengan adanya kepastian tersebut, akses masyarakat terhadap penguatan ekonomi menjadi lebih terbuka dan percepatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan dapat segera dilakukan,” tambahnya.
PPTPKH Diharapkan Selesaikan Konflik Tenurial
Lathifah menegaskan proses penetapan batas kawasan harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. Ia menilai program PPTPKH tidak boleh menjadi ancaman bagi kelestarian kawasan hutan, melainkan harus menjadi instrumen penataan ruang yang lebih baik.
“Tata batas harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. PPTPKH ini tidak boleh merusak kawasan hutan, justru harus bisa menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang,” tegasnya.
Baca juga: Belasan Ribu ASN WFH Tiap Jumat, Pemkab Malang Akan Evaluasi Efisiensi Energi
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan yang jelas antara wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kawasan hutan yang harus tetap dilindungi.
“Kita harus mampu memetakan secara tegas wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan wilayah hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” katanya.
Tahap Selanjutnya Tata Batas di Lapangan
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menjelaskan bahwa setelah pembahasan trayek batas selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis telah memenuhi prinsip clear and clean sebelum proses lanjutan dijalankan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal setiap tahapan dengan baik. Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan,” pungkas Kodir.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


















