MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Hotel Balava Kota Malang, Rabu (29/9/2021).
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan bahwa sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang itu, mendapat respon yang cukup tinggi. Maka dia menilai respon masyarakat Kromengan terhadap pemberantasan rokok ilegal cukup baik.
“Tentu Bea Cukai bekerjasama dengan Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo selalu menyuarakan pentingnya rokok legal. Karena dengan rokok legal ini cukup memberikan kontribusi bagi hasil cukainya kepada Pemkab Malang,” jelasnya.
Menurutnya, bagi hasil tembakau melalui cukai dari perusahaan rokok legal di Kabupaten Malang telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang sebesar Rp 48 milyar sepanjang tahun 2021 ini.
“Tahun ini, sudah hampir dapat Rp 48 milyar bagi hasil secara nasional yang tersampaikan kepada Pemkab Malang. Harapan kita melalui kontribusi ini bisa menyumbang PAD dan mendukung proses pembangunan Kabupaten Malang,” jelasnya.
Didik juga menjelaskan bahwa rokok ilegal juga memiliki pengaruh pada potensi hasil tembakau di Kabupaten Malang. Disebutkan, rokok ilegal bisa mematikan industri rokok legal yang sedang berkembang.
“Tentunya adanya rokok ilegal pasti akan merugikan rokok legal. Karena mereka harus bayar cukai, pajak, jaminan pekerja. Kalau itu dirusak oleh rokok ilegal kan kasian. Pembiayaan kos produksi yang mahal nanti dirusak dengan produksi yang murah dari rokok ilegal,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sehingga dipastikan, sosialisasi ini akan terus berkelanjutan di Kabupaten Malang.
“Peserta sosialisasi ini juga diharapkan bisa menjadi penyambung lidah yang bisa menyampaikan kepada masyarakat secara langsung,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Santje Asbay menambahkan bahwa berdasarkan survey yang dilakukan Universitas Brawijaya (UB) Malang, sosialisasi bertajuk gempur rokok ilegal itu cukup efektif dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
“Dampak sosilaisasi ini tentu cukup besar, dapat dilihat dari survey yang dilakukan UB terhadap peredaran rokok ilegal yang kian hari semakin menurun setelah adanya sosialisasi,” jelasnya.
Disebutkan, perusahaan rokok legal di Kabupaten Malang terdapat sekitar 106 perusahan. Untuk terus memastikan eksistensinya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan terus melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa diminimalisir hingga tidak ada. Kami selalu melakukan operasi baik bersama Pemda maupun operasi sendiri,” tutupnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko





























