Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkab Malang Bersama Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Untuk Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
September 29, 2021 6:53 pm
in Berita
Sosialisasi ketentuan cukai pada masyarakat

Foto: Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dalam sosialisasi ketentuan cukai

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Hotel Balava Kota Malang, Rabu (29/9/2021).

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan bahwa sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang itu, mendapat respon yang cukup tinggi. Maka dia menilai respon masyarakat Kromengan terhadap pemberantasan rokok ilegal cukup baik.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Tentu Bea Cukai bekerjasama dengan Pemkab Malang melalui Dinas Kominfo selalu menyuarakan pentingnya rokok legal. Karena dengan rokok legal ini cukup memberikan kontribusi bagi hasil cukainya kepada Pemkab Malang,” jelasnya.

Menurutnya, bagi hasil tembakau melalui cukai dari perusahaan rokok legal di Kabupaten Malang telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang sebesar Rp 48 milyar sepanjang tahun 2021 ini.

“Tahun ini, sudah hampir dapat Rp 48 milyar bagi hasil secara nasional yang tersampaikan kepada Pemkab Malang. Harapan kita melalui kontribusi ini bisa menyumbang PAD dan mendukung proses pembangunan Kabupaten Malang,” jelasnya.

Didik juga menjelaskan bahwa rokok ilegal juga memiliki pengaruh pada potensi hasil tembakau di Kabupaten Malang. Disebutkan, rokok ilegal bisa mematikan industri rokok legal yang sedang berkembang.

“Tentunya adanya rokok ilegal pasti akan merugikan rokok legal. Karena mereka harus bayar cukai, pajak, jaminan pekerja. Kalau itu dirusak oleh rokok ilegal kan kasian. Pembiayaan kos produksi yang mahal nanti dirusak dengan produksi yang murah dari rokok ilegal,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sehingga dipastikan, sosialisasi ini akan terus berkelanjutan di Kabupaten Malang.

“Peserta sosialisasi ini juga diharapkan bisa menjadi penyambung lidah yang bisa menyampaikan kepada masyarakat secara langsung,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Santje Asbay menambahkan bahwa berdasarkan survey yang dilakukan Universitas Brawijaya (UB) Malang, sosialisasi bertajuk gempur rokok ilegal itu cukup efektif dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

“Dampak sosilaisasi ini tentu cukup besar, dapat dilihat dari survey yang dilakukan UB terhadap peredaran rokok ilegal yang kian hari semakin menurun setelah adanya sosialisasi,” jelasnya.

Disebutkan, perusahaan rokok legal di Kabupaten Malang terdapat sekitar 106 perusahan. Untuk terus memastikan eksistensinya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan terus melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa diminimalisir hingga tidak ada. Kami selalu melakukan operasi baik bersama Pemda maupun operasi sendiri,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Aplikasi PeduliLindungi./tugu malang

Pemerintah Tidak Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Naik Transportasi Umum

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.