BATU, Tugumalang – Pemilu 2024 masih lama, tapi pelanggaran sudah ada. Bawaslu Kota Batu mencatat sudah ada 10 warga yang namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik (parpol).
Pencatutan itu baru diketahui saat warga melihat namanya terdaftar sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Seperti diketahui, Bawaslu Kota Batu kini juga telah membentuk sentra penegakam hukum (Gakkumdu) untuk menindak hukum pidana pelanggaran pemilu bersama Polres Batu dan Kejari Kota Batu.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman bilang saat ini penegakan hukum pelanggaran pemilu akan lebih diperketat. Salah satu pelanggaran itu juga adalah pencatutan anggota parpol yang belakangan ini makin marak.
Pencatutan nama ini kerap dilakukan oknum parpol untuk memenuhi syarat lolos verifikasi keanggotaan untuk mengikuti Pemilu.
Sejumlah pelanggaran yang biasanya terjadi ketika ajang pesta demokrasi itu berlangsung. Seperti perobekan alat peraga kampanye (APK), kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat ibadah, sekolah hingga di pemerintahan, money politic dan lain-lain.
“Jika ada potensi pelanggaran pidana, nanti setiap laporan masyarakat maupun temuan pengawas akan langsung dikaji di Gakkumdu bersama APH-nya langsung,” paparnya.
Sementara itu terkait pencatutan nama anggota parpol ini dijelaskan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembawa Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid bahwa kemungkinan angka pelapornya bisa bertambah.
Pasalnya, kemungkinan warga yang dicatut namanya enggan melapor ke Bawaslu. Mereka kebanyakan adalah orang tua yang tidak ingin repot melapor ke Bawaslu.
Diimbau untuk warga yang mengalami hal yang sama bisa segera melapor. Jika terbukti nama warga itu tidak terafiliasi dengan parpol, maka pihaknya akan membantu mengajukan ke KPU untuk dihapus,
”Sejauh ini dari 10 aduan yang masuk, 7 nama sudah dibersihkan dari keanggotaan parpol. 3 lainnya belum karena pelapor masih sibuk,” ungkap Yogi.
reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko