Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi 50 kursi DPRD untuk Pemilu 2024 mendatang. Ini berarti tidak ada perubahan dapil maupun alokasi kursi dari Pemilu 2019 lalu.
“Komposisi dapil dan pembagian alokasi kursi sama seperti pemilu 2019, tidak ada perubahan sampai saat ini,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dihubungi wartawan Tugu Malang, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, penetapan tersebut didasarkan pada jumlah penduduk di Kabupaten Malang. “Di Kabupaten Malang, angka penduduk masih sekitar 2,7 juta jiwa, belum sampai 3 juta lebih. Kalau di atas 3 juta jiwa, itu baru akan menambah jumlah kursi. Dasar ketentuannya seperti itu,” jelas Mahardika.
Alokasi 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Malang ini dibagi rata di tujuh dapil yang telah ditetapkan. Rata-rata dapil dialokasikan untuk tujuh kursi. Hanya ada satu dapil yang dialokasikan untuk delapan kursi.
“50 kursi dibagi tujuh dapil. Ada yang tujuh kursi, ada yang delapan kursi. Itu tergantung jumlah penduduknya,” kata Mahardika.
Berikut adalah skema tujuh dapil yang ada di Kabupaten Malang:
Malang 1: Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang, dan Pagelaran dengan alokasi tujuh kursi
Malang 2: Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, dan Tirtoyudo dengan alokasi tujuh kursi
Malang 3: Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan, dan Gedangan dengan alokasi tujuh kursi
Malang 4: Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari dengan alokasi tujuh kursi
Malang 5: Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kasembon dengan alokasi kursi tujuh kursi
Malang 6: Kecamatan Pakis, Singosari, dan Lawang dengan alokasi delapan kursi
Malang 7: Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang, dan Jabung dengan alokasi tujuh kursi.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A