MALANG | TuguMalang.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, telah menyiapkan kurang lebih Rp 1,288 triliun Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang baru ini terdiri dari tujuh pecahan. Yakni Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan seribu.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, Samsun Hadi mengatakan, Rp 1,228 triliun itu untuk menjangkau wilayah, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang.
“Jumlah ini diperkirakan terserap dalam satu bulan (Agustus 2022). Sehingga, bulan September 2022 nanti akan di drop lagi untuk uang TE 2022 dan akan terus begitu (di drop) karena akan menggantikan uang yang lecek, rusak, dan sebagainya,” ujarnya.
Berdasarkan jumlah tersebut, Samsun merinci masing-masing persediaan uang pecahan BI Malang. Untuk uang Rp100 ribu tersedia Rp 1,056 triliun. Uang Rp 50 ribu tersedia Rp 135 miliar, uang Rp 20 ribu tersedia Rp 30,4 miliar, uang Rp 10 ribu tersedia Rp 24, 8 miliar, uang Rp 5 ribu tersedia Rp 20,5 miliar, uang Rp 2 ribu tersedia Rp 18,1 miliar dan Rp 1000 tersedia Rp 3,1 miliar.
Ditegaskan Samsun, uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik guna menekan kasus uang palsu.
“Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya.
Menariknya, perbedaan yang cukup besar diantara masing-masing pecahan satu dengan lainnya adalah, mempunyai selisihnya 5 milimeter. Artinya, uang Rp 1000 memiliki ukuran yang paling kecil. Ini jauh berbeda dengan uang tahun emisi sebelumnya yang selisih 2 milimeter.
“Tujuannya, paling utama adalah untuk membantu rekan kita yang tunanetra. Sehingga nanti tidak hanya bisa membedakan ketika pegang permukaannya, tapi juga bisa mengenali dari ukurannya,” imbuhnya.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Uang emisi tahun sebelumnya, tetap berlaku selama masih dibutuhkan. Dan semakin lama akan berkurang. Sampai nanti akan ada pengumuman pencabutan uang lama,” terangnya.
Hal ini, seperti diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Di samping itu, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Lebih jauh, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling ritel yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Sedangkan, penyedian layanan kas keliling ritel pada tanggal 19 dan 29 Agustus berada di Pasar Sukun Malang, 22 Agustus 2022 di Pasar Oro-oro Dowo Malang, 24 Agustus 2022 di Pasar Gotong Royong Probolinggo, 26 Agustus 2022 di Pasar Sawojajar Malang, dan 29 Agustus 2022 di Pasar Sukun Malang.
Masyarakat dapat menukarkan uang dengan maksimal lima paket Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 senilai Rp 200 ribu per orang. Dengan rincian masing-masing paket berisi pecahan Rp100 ribu satu lembar; Rp50ribu satu lembar; Rp20ribu 1 lembar; Rp5ribu 2 lembar; Rp2ribu 3 lembar; dan Rp1000 4 lembar.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dengan kuota penukar 100 orang per kegiatan kas keliling ritel.
Reporter: Feni Yusnia
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id