Malang, Tugumalang.id – Bakal pangan calon independen Sam HC-Rizky Boncell kembali berpeluang melaju di Pilkada Kota Malang 2024. Terbaru, KPU Kota Malang menyatakan bapaslon independen ini lolos verifikasi administrasi (Vermin) atas dokumen syarat dukungan yang ditetapkan.
Sebelumnya, KPU Kota Malang menyatakan hasil vermin data dukungan Sam HC-Rizky Boncell tak memenuhi jumlah yang ditetapkan yakni sebanyak 48.882 dukungan. Sebab, ada 13.366 data dukungan tidak memenuhi syarat.
Hasil ini kemudian berlanjut menjadi sengketa pemilu di Bawaslu Kota Malang usai Sam HC-Rizky Boncell menggugat. Di dalam sidang putusan Bawaslu, hasil vermin KPU atas pasangan independen tersebut harus dibatalkan dan vermin ulang.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Setelah diverifikasi ulang, total sebanyak 4.900 data dukungan Sam HC-Rizky Boncell dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Putusan Sidang Bawaslu Kota Malang Perintahkan KPU Vermin Ulang, Peluang Sam HC-Rizky Boncell Melaju?
“Sehingga, Sam HC dan pasangannya lolos di verifikasi administrasi,” kata Toyib, Kamis (11/7/2024).
Toyib mengatakan bahwa 13.366 data dukungan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terdapat data ganda hingga terdapat nama yang tak sesuai NIK.
“Jadi ada kegandaan dan ketidaksesuaian nama dan NIK yang membuat tidak memenuhi syarat. Tapi setelah ada vermin ulang, ada perbaikan dan diupload lagi di Silon sehingga memenuhi syarat,” jelasnya.
Setelah hasil vermin dinyatakan lolos, pasangan independen ini masih perlu menjalani verifikasi faktual. Artinya, dokumen dukungan Sam HC-Rizky Boncell akan dicek langsung di lapangan.
Baca Juga: Pasangan Independen Sam HC-Rizky Boncell Tak Lolos Verifikasi Administrasi KPU
“Kami akan verifikasi faktual di lapangan dengan by name by adress. Tim akan segera turun ke lapangan di bantu BPS,” tuturnya.
Verifikasi faktual pertama dimulai pada 11 hingga 21 Juli 2024. Kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kota. Jika ada data yang tak memenuhi syarat lagi, bapaslon bisa melengkapi lagi dan dilakukan verifikasi faktual kedua.
Reporter: M Sholeh
Foto: Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib (M Sholeh)





























