Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pelanggaran Izin Reklame di Kota Batu Meningkat Tajam

Satpol PP Copot 5 Reklame Liar

Redaksi by Redaksi
November 11, 2021 4:50 pm
in Berita
Proses penertiban reklame liar oleh Satpol PP Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK). Foto: Satpol PP Kota Batu

Proses penertiban reklame liar oleh Satpol PP Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK). Foto: Satpol PP Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu melakukan penertiban reklame liar yang tersebar di sejumlah titik, pada Kamis (11/11/2021).

Total, ada lima reklame liar yang ditertibkan dan dicopot yakni dua titik di Jalan Panglima Sudirman, lalu dua titik di Jalan Diponegoro, dan satu titik di Jalan Brantas. Diketahui, reklame ini tidak berizin dan tidak diketahui pemiliknya.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu, Tauchid Bhaswara menuturkan bahwa dari penertiban ini, diketahui jumlah pelanggaran izin reklame di Kota Batu mengalami kenaikan tajam dibanding tahun 2020 lalu.

Proses penertiban reklame liar oleh Satpol PP Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK). Foto: Satpol PP Kota Batu

Merunut data yang ada, ungkap Tauchid, pada tahun 2020 lalu, ada 407 pelanggaran izin reklame. Sementara, pada tahun 2021 hingga bulan November ini, tercatat mencapai 1.500 pelanggaran.

”1.500 pelanggaran reklame itu pelanggaran insidentil. Sedangkan untuk pelanggaran baliho permanen ada lima titik,” kata dia, pada Kamis (11/11/2021).

Terpisah, dijelaskan Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana bahwa pencopotan reklame liar sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

“Reklame yang ditindak adalah reklame yang tidak memiliki stempel porporasi atau wilayah pemasangan yang seharusnya berada di luar Kota Batu,” jelas dia.

Diketahui pula, jumlah pelanggaran didominasi dilakukan oleh biro advertising dan mebel.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan administrasi pemasangan reklame. ”Harus tertib aturan. Jangan seenaknya sendiri karena pemasangan reklame juga ada estetikanya,” tegasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batureklame

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Cara Urus Dokumen Hilang Terbawa Banjir Bandang Tanpa Biaya

Cara Urus Dokumen Hilang Terbawa Banjir Bandang Tanpa Biaya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.