Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu melakukan penertiban reklame liar yang tersebar di sejumlah titik, pada Kamis (11/11/2021).
Total, ada lima reklame liar yang ditertibkan dan dicopot yakni dua titik di Jalan Panglima Sudirman, lalu dua titik di Jalan Diponegoro, dan satu titik di Jalan Brantas. Diketahui, reklame ini tidak berizin dan tidak diketahui pemiliknya.
Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu, Tauchid Bhaswara menuturkan bahwa dari penertiban ini, diketahui jumlah pelanggaran izin reklame di Kota Batu mengalami kenaikan tajam dibanding tahun 2020 lalu.
Merunut data yang ada, ungkap Tauchid, pada tahun 2020 lalu, ada 407 pelanggaran izin reklame. Sementara, pada tahun 2021 hingga bulan November ini, tercatat mencapai 1.500 pelanggaran.
”1.500 pelanggaran reklame itu pelanggaran insidentil. Sedangkan untuk pelanggaran baliho permanen ada lima titik,” kata dia, pada Kamis (11/11/2021).
Terpisah, dijelaskan Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana bahwa pencopotan reklame liar sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.
“Reklame yang ditindak adalah reklame yang tidak memiliki stempel porporasi atau wilayah pemasangan yang seharusnya berada di luar Kota Batu,” jelas dia.
Diketahui pula, jumlah pelanggaran didominasi dilakukan oleh biro advertising dan mebel.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan administrasi pemasangan reklame. ”Harus tertib aturan. Jangan seenaknya sendiri karena pemasangan reklame juga ada estetikanya,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti