Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Prostitusi Online di Kota Malang Bisa Terjerat UU ITE

Redaksi by Redaksi
Maret 21, 2022 1:11 pm
in Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menanggapi maraknya prostitusi online di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menanggapi maraknya prostitusi online di Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang berhasil membongkar dan mengungkap maraknya prostitusi online di Kota Malang. Meski begitu, sejumlah pelaku hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kota Malang dan tak bisa diproses ke ranah polisi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa diproses pidana berat karena justru masuk dalam kategori korban berdasarkan Undang-undang tentang Prostitusi.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Kalau kita hanya melihat UU tentang Prostitusi yang bersangkutan merupakan korban dan tidak bisa diproses. Tetapi kalau kita kenakan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), dia bisa dikenakan UU ITE,” ucapnya, pada Senin (21/3/2022).

Sebab menurutnya, mereka telah menyalahgunakan aplikasi MiChat untuk telemarketing atau memasarkan jasanya kepada masyarakat luas. Bahkan juga mengunggah foto-foto syur.

“Jadi akan terus kami dalami. Ini tim kami juga lagi menjalin kerja sama dengan Pemkot Malang,” ujarnya.

Pasalnya, Pemkot Malang juga mulai aktif melakukan pemantauan bisnis prostitusi online. Salah satunya melalui instruksi Wali Kota Malang kepada camat dan lurah agar mengunduh MiChat untuk memantau bisnis tersebut.

“Intinya kami mendukung programnya wali kota dalam menertibkan prostitusi di wilayah Kota Malang. Dengan adanya beberapa waktu lalu diamankannya beberapa orang yang diduga pelanggar itu, kami mendukung,” ujarnya.

Menurutnya, prostitusi online di Kota Malang memang harus mulai ditertibkan dan disterilkan. Terlebih, bulan suci Ramadhan dalam waktu dekat akan segera tiba.

“Memang prostitusi online ini sudah marak, salah satunya menggunakan beberapa aplikasi. Ini nanti kita juga kerjasamakan (pencegahannya) dengan Kominfo maupun stakeholder yang ada,” jelasnya.

Disebutkan, Polresta Malang Kota juga akan gencar melakukan operasi untuk menertibkan tempat hiburan, peredaran miras, dan penyakit masyarakat di Kota Malang menjelang Ramadhan.

“Ini untuk menghormati teman-teman muslim yang beribadah. Kita tau Malang Raya ini, Bumi Arema ini, terdiri dari berbagai kultur dan merupakan miniatur Indonesia. Toleransinya memang sudah terbangun, tetapi kita harus mengingatkan,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekota malangmalangprostitusi online

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Minim Saksi dan Bukti, Pelaku Penembakan Pelajar Belum Ditemukan

Minim Saksi dan Bukti, Pelaku Penembakan Pelajar Belum Ditemukan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.