Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Desember 23, 2021 11:55 pm
in Berita
Pelaku saat berada di Pengadilan Negeri Malang untuk menjalani sidang putusan

Pelaku saat berada di Pengadilan Negeri Malang untuk menjalani sidang putusan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Pelaku pencabulan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang telah dinyatakan terbukti bersalah. Pelaku berinisial Y divonis empat tahun kurungan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (23/12/2021).

Sidang yang selama ini berlangsung tertutup itu dipimpin ketua Majelis Hakim Sri Hariyani SH. “Tuntutan enam tahun penjara. Hakim memutus empat tahun penjara. Dia terbukti dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” ujar Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selain divonis empat tahun penjara, pelaku juga harus menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang selama lima bulan. Selain itu, Y dijatuhi restitusi dengan membayar kerugian inmateriil kepada korban sebesar Rp 245 ribu.

“Rp 245 ribu itu kerugian inmateriil yang benar benar kerugian yang diderita oleh korban. Karena kerugian malu itu tidak masuk dalam kerugian materiil. Makanya sampai berkurang menjadi Rp 245 ribu dari tuntutan Rp 12 juta,” jelasnya.

“Pelaku saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Sementara untuk sidang putusan pelaku pengeroyokan anak panti asuhan tersebut dinyatakan ditunda lantaran Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara matang atas putusan lima pelaku itu.

“Ternyata majelis belum siap dalam pertimbangannya karena ada hal hal baru. Jadi pertimbangannya belum ketemu pidana apa yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pengeroyokan,” bebernya.

Namun dia mengatakan tak mengetahui secara pasti apa hal baru yang dimaksud oleh Majelis Hakim. Disebutkan, memang para pelaku merupakan anak yang masih dibawah umur sehingga benar benar perlu pertimbangan matang dalam sidang putusan tersebut.

Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko

Tags: anak panti asuhanHeadlinePencabulan Anak Panti Asuhan di Kota Malang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Makna Hari Ibu Bagi Rektor Uniga Malang: Cahaya Dalam Kehidupan

Makna Hari Ibu Bagi Rektor Uniga Malang: Cahaya Dalam Kehidupan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.