Malang – Pelaku pencabulan terhadap anak panti asuhan di Kota Malang telah dinyatakan terbukti bersalah. Pelaku berinisial Y divonis empat tahun kurungan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (23/12/2021).
Sidang yang selama ini berlangsung tertutup itu dipimpin ketua Majelis Hakim Sri Hariyani SH. “Tuntutan enam tahun penjara. Hakim memutus empat tahun penjara. Dia terbukti dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” ujar Djuanto, Humas Pengadilan Negeri Malang.
Selain divonis empat tahun penjara, pelaku juga harus menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang selama lima bulan. Selain itu, Y dijatuhi restitusi dengan membayar kerugian inmateriil kepada korban sebesar Rp 245 ribu.
“Rp 245 ribu itu kerugian inmateriil yang benar benar kerugian yang diderita oleh korban. Karena kerugian malu itu tidak masuk dalam kerugian materiil. Makanya sampai berkurang menjadi Rp 245 ribu dari tuntutan Rp 12 juta,” jelasnya.
“Pelaku saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Sementara untuk sidang putusan pelaku pengeroyokan anak panti asuhan tersebut dinyatakan ditunda lantaran Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara matang atas putusan lima pelaku itu.
“Ternyata majelis belum siap dalam pertimbangannya karena ada hal hal baru. Jadi pertimbangannya belum ketemu pidana apa yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pengeroyokan,” bebernya.
Namun dia mengatakan tak mengetahui secara pasti apa hal baru yang dimaksud oleh Majelis Hakim. Disebutkan, memang para pelaku merupakan anak yang masih dibawah umur sehingga benar benar perlu pertimbangan matang dalam sidang putusan tersebut.
Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko