MALANG, Tugumalang.id – Seorang pegawai Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM diduga telah menggelapkan dana pajak hingga senilai Rp1,8 miliar. Dana pajak itu merupakan milik PT Pangkat Dewata Makmur, perusahaan properti di Kota Malang klien CV Ferrano.
Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur, Rudi S Soemodihardjo menyampaikan, PT Pangkat sudah bermitra dengan CV Ferrano sejak beberapa tahun untuk mengurus perpajakan.
“Setelah berjalan sekian tahun lamanya. Selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan. Namun tiba-tiba pada akhir tahun 2023, diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” kata Rudi, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Kasi BPN Kota Batu Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penggelapan Surat Tanah
Dikatakan, temuan itu itu diketahui saat PT Pangkat mendapati adanya tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk tahun 2023. Menurutnya, hal itu mngejutkan kliennya karena merasa telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Jadi klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023. Ada bukti pembayaran pajak tahun 2023. Besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp1,8 Miliar,” ungkapnya.
Rudi menyampaikan bahwa TP Pangkat telah melakukan penelusuran atas permasalahan pajak tersebut. Dari penelusuran itu, didapati bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakujan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.
“Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami,” tuturnya.
Baca Juga: Waspada! Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kota Batu Makin Marak
Melihat kondisi itu, pihaknya tak punya pilihan untuk membawa perkara ini ke meja hijau. Kini, RM yang telah berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Rudi menyampaikan dugaan bahwa terdakwa RM nekat melakukan tindakan itu dengan cara membuat dan memalsukan kode billing tagihan pajak palsu.
Dengan demikian, PT Pangkat selalu gagal dalam melakukan pembayaran langsung soal tagihan pajak melalui kode billing.
Terdakwa RM juga menawarkan PT Pangkat untuk melakukan pembayaran melalui dirinya dengan iming-iming bahwa RM punya jaringan di internal kantor pajak.
“Kemudian dia memberikan bukti lunas atas pembayaran tagihan pajak yang dia palsukan. Ini berulang hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar,” bebernya.
Pihaknya juga memdapati keanehan saat CV Ferrano menyalahkan PT Pangkat karena lebih percaya RM begitu saja. Menurutnya, CV Ferrano tak punya fungsi kontrol terhadap pegawainya.
“Ini kan bukan personal karyawannya. Jadi patut diduga terdakwa RM tidak bekerja sendirian dalam melakukan perbuatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum memberikan respons terkait persoalan yang membuat pegawainya berurusan dengan penegak hukum itu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A