Malang, Tugumalang.id – Perumda Tugu Tirta (PDAM Kota Malang) dan Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang) telah menyepakati untuk melanjutkan kerja sama pemanfaatan mata air Sumber Pitu yang berada di Kabupaten Malang. Kesepakatan itu dilakukan melalui pertemuan di Kantor BBWS Brantas, Surabaya pada Selasa (13/9/2022) kemarin.
Kesepakatan itu menghasilkan 3 poin. Pertama, Perumda Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan Sumber Pitu yang digunakan sejak berakhirnya Perjanjian Kerja sama terdahulu (Oktober 2021) setelah mendapatkan legal assistance dari Kejati Jatim.
Kedua, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang sepakat melanjutkan kerja sama pemanfaatan Sumber Pitu dengan mekanisme bussiness to bussiness yang penyusunan Perjanjian Kerjasamananya sambil menunggu Legal Opinion dari Kejati Jatim.
Ketiga, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Dengan demikian, saat ini dipastikan mata air Sumber Pitu telah kembali mengalirkan air ke wilayah Kota Malang. Setidaknya, hampir 5 ribu pengguna layanan air bersih Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang tergantung air dari Sumber Pitu telah berangsur normal.
“Jadi sekarang aliran air PDAM yang kemarin sempat terkendala, sudah mengalir ke masyarakat lagi,” kata M Nor Muhlas, Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Rabu (14/9/2022).
Muhlas mengatakan bahwa selama ini sebetulnya pihak PDAM Kota Malang bukannya tidak mau membayar biaya operasional pemanfaatan mata air Sumber Pitu. Hanya saja, pihaknya belum mendapatkan kepastian payung hukum sebagai dasar kesepakatan perpanjangan Perjanjian Kerja sama yang harusnya dilakukan pada Oktober 2021 lalu.
“Kanapa itu tak segera kami lanjutkan Perjanjian Kerja sama barunya? Karena saat itu banyak perubahan regulasi terkait dengan pemanfaatan sumber daya air minum. Dari situ kami harus berhati hati agar sesuai aturan,” jelasnya.
“Kemudian karena selama 9 bulan kami tidak ada payung hukum sebagai dasar kami melakukan pembayaran, maka kami tidak bayar dulu sambil menunggu kepastian hukum atau LO (Legal Opinion) nya,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, aktivis Forum Penyelamat Sumber Pitu yang sempat menyegel Tandon Air Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang juga telah membuka segelnya. Alhasil, warga terdampak penyegelan itu sudah bisa mendapatkan air bersih kembali.
“Alhamdulillah hari ini air PDAM di rumah saya sudah mengalir lagi, tapi agak kecil,” kata Agustin Rahayu, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang sempat terdampak penyegelan itu.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko