MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis pengumuman bahwa pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ini.
Pihak Kemnaker menyatakan bahwa keputusan ojol dan kurir berhak menerima THR sesuai dengan regulasi yang ada.
Ojol dan kurir termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) walaupun dengan sistem kemitraan. Kemnaker menyampaikan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kemnaker pun telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan aplikasi ojek online dan juga logistik dalam upaya sosialisasi aturan ojol dan kurir berhak terima THR di Lebaran 2024 ini.
Pihak perusahaan aplikasi jasa ojek online dan logistik wajib mentaati peraturan tersebut. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Fakta tentang aturan ojol dan kurir berhak terima THR
Berikut ini fakta tentang aturan ojol dan kurir berhak terima THR di Lebaran 2024 sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan oleh Kemnaker.
1. THR Tidak Boleh Dicicil
Dalam pengumuman yang disampaikan Kemnaker bahwa ojol dan kurir termasuk dalam PKWT dan berhak menerima THR. Pihak Kemnaker mengimbau kepada para pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh termasuk ojol dan kurir.
Baca Juga: Pastikan Hak Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR
Pemberian THR dilaksanakan tepat waktu dan tidak boleh terlambat apalagi dicicil. THR yang diberikan perusahaan atau pengusaha diharapkan dapat mengurangi beban pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
2. Paling Lambat Pemberian THR H-7 Lebaran 2024
Kemnaker memberi imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membagikan THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika dilihat dari kalender Hijriah maka pembagian THR paling lambat adalah tanggal 3 atau 4 April 2024 karena Lebaran 2024 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10 atau 11 April 2024.
Baca Juga: 5 Thrifting Shop di Malang, Cocok Buat Penyuka Fashion dengan Harga Terjangkau
Merujuk pada penghitungan tersebut, maka sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Kemnaker dalam mekanisme pemberian THR kepada pekerja dan buruh termasuk ojol dan kurir.
3. Denda Bagi yang Melanggar Aturan Pembagian THR
Pengusaha atau perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian THR kepada pekerja atau buruh termasuk ojol dan kurir akan dijatuhkan denda 5 persen bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar. Jumlahnya akan dihitung dari total THR kepada seluruh pekerja atau buruh.
Walaupun nantinya pengusaha atau perusahaan sudah membayar denda karena tidak mentaati aturan pemberian THR. Kemnaker tetap akan meminta perusahaan untuk membayar denda ditambah membayar THR ke para pekerja atau buruh.
4. Kategori Pekerja yang Berhak Menerima THR
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, buruh atau pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya telah 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji.
Sementara pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka perusahaan dapat memberikan THR secara proporsional. Selain itu, para pekerja dengan perjanjian harian lepas juga berhak menerima THR.
Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR diitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersbeut.
Sedangkan bagi buruh atau pekerja yang bekerja dengan sistem satuan hasil, penghitungan THR berdasarkan upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
5. Posko Pengaduan THR
Kemnaker mendirikan posko pengaduan THR mulai Selasa (19/3/2024) kemarin di Kantor Pusat Kemnaker. Selain itu juga layanan aduan THR dapat dilakukan secara online melalui laman ini (klik di sini).
Demikian informasi mengenai ojol dan kurir berhak terima THR Lebaran 2024 sebagaimana aturan yang disampaikan oleh Kemnaker. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A