MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada hari Senin (18/3/2024) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dalam pemberian THR Keagamaan tersebut, Kemnaker menyebut pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik termasuk ke dalam kategori penerima THR Keagamaan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Lantas bagaimana sejarah pemberian THR di Indonesia sehingga selalu ramai dibicarakan saat menjelang peringatan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri. Berikut Tugumalang.id merangkum sejarah pemberian THR di Indonesia.
Merujuk pada situs Indonesia Baik dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pemberian THR yang kemudian menjadi tradisi sudah ada sejak tahun 1951.
Pertama kali pemberian THR dilakukan di masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi pada April 1951 dan dilantik oleh Presiden Soekarno.
Saat itu salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah dulu disebut sebagai Pamong Pradja yang kini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejarah Pemberian THR di Indonesia dari Masa ke Masa
1. Tahun 1951
Tahun 1951 merupakan awal dari tradisi pemberian THR kepada pekerja atau buruk. Saat itu Indonesia sempat menggunakan sistem pemerintahan parlementer, dimana terdapat perdana menteri yang menjadi kepala pemerintahan. Saat itu perdana menteri dijabat oleh Soekiman yang disebut dengan kabinet Soekiman.
Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Terima THR, Simak Aturannya Berikut Ini!
Pemberian tunjangan diberikan kepada Pamong Pradja berupa uang persekot atau pinjaman awal. Pemberian tunjangan itu bertujuan untuk mendorong kesejahteraan pegawai lebih cepat. Kemudian uang persekot itu akan dikembalikan kepada negara berupa pemotongan gaji di bulan berikutnya.
2. Tahun 1952
Di tahun 1952 terjadi aksi protes dari para pekerja atau buruh yang menilai mereka seharusnya juga layak menerima THR dari pemerintah bukan hanya Pamong Pradja. Para pekerja dan buruh memprotes pemerintah dan menuntut adanya tunjangan yang diberikan sesuai dengan tunjangan kepada Pamong Pradja.
3. Tahun 1954
Aksi protes pekerja dan buruh baru berbuah hasil di tahun 1954. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menyeri Perburuhan Indonesia pada saat itu mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran.
Baca Juga: 5 Thrifting Shop di Malang, Cocok Buat Penyuka Fashion dengan Harga Terjangkau
Pemerintah lantas meminta setiap pengusaha atau perusahaan memberikan tunjangan berupa “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja atau buruk sebesar seperdua belas dari upah buruh saat itu.
4. Tahun 1961
Perubahan pemberian THR kemudian terjadi perubahan di tahun 1961. Semula surat edaran yang semula bersifat himbauan kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang lebih bersifat wajib dan mengikat.
Perubahan regulasi tersebut membuat perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal telah bekerja selama 3 bulan.
5. Tahun 1994
Pada tahun 1994, istilah THR diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Istilah Hadiah Lebaran diganti oleh pemerintahan Orde Baru menjadi Tunjangan Hari Raya dan istilah tersebut melekat di masyarakat sampai saat ini.
6. Tahun 2016
Aturan pemberian THR kemudian revisi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjadi dasar pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
Demikian penjelasan tentang THR Keagamaan dan sejarah pemberian THR di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A