Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Apa Itu THR Keagamaan? Ini Lho Sejarah Pemberian THR di Indonesia

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2024 7:48 am
in News
Penjelasan tentang THR Keagamaan dan sejarah pemberian THR di Indonesia /Foto: Dokumentasi Tugumalang.id

Penjelasan tentang THR Keagamaan dan sejarah pemberian THR di Indonesia /Foto: Dokumentasi Tugumalang.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada hari Senin (18/3/2024) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dalam pemberian THR Keagamaan tersebut, Kemnaker menyebut pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik termasuk ke dalam kategori penerima THR Keagamaan.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Lantas bagaimana sejarah pemberian THR di Indonesia sehingga selalu ramai dibicarakan saat menjelang peringatan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri. Berikut Tugumalang.id merangkum sejarah pemberian THR di Indonesia.

Merujuk pada situs Indonesia Baik dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pemberian THR yang kemudian menjadi tradisi sudah ada sejak tahun 1951.

Pertama kali pemberian THR dilakukan di masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi pada April 1951 dan dilantik oleh Presiden Soekarno.

Saat itu salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah dulu disebut sebagai Pamong Pradja yang kini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejarah Pemberian THR di Indonesia dari Masa ke Masa

1. Tahun 1951

Tahun 1951 merupakan awal dari tradisi pemberian THR kepada pekerja atau buruk. Saat itu Indonesia sempat menggunakan sistem pemerintahan parlementer, dimana terdapat perdana menteri yang menjadi kepala pemerintahan. Saat itu perdana menteri dijabat oleh Soekiman yang disebut dengan kabinet Soekiman.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Terima THR, Simak Aturannya Berikut Ini!

Pemberian tunjangan diberikan kepada Pamong Pradja berupa uang persekot atau pinjaman awal. Pemberian tunjangan itu bertujuan untuk mendorong kesejahteraan pegawai lebih cepat. Kemudian uang persekot itu akan dikembalikan kepada negara berupa pemotongan gaji di bulan berikutnya.

2. Tahun 1952

Di tahun 1952 terjadi aksi protes dari para pekerja atau buruh yang menilai mereka seharusnya juga layak menerima THR dari pemerintah bukan hanya Pamong Pradja. Para pekerja dan buruh memprotes pemerintah dan menuntut adanya tunjangan yang diberikan sesuai dengan tunjangan kepada Pamong Pradja.

3. Tahun 1954

Aksi protes pekerja dan buruh baru berbuah hasil di tahun 1954. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menyeri Perburuhan Indonesia pada saat itu mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran.

Baca Juga: 5 Thrifting Shop di Malang, Cocok Buat Penyuka Fashion dengan Harga Terjangkau

Pemerintah lantas meminta setiap pengusaha atau perusahaan memberikan tunjangan berupa “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja atau buruk sebesar seperdua belas dari upah buruh saat itu.

4. Tahun 1961

Perubahan pemberian THR kemudian terjadi perubahan di tahun 1961. Semula surat edaran yang semula bersifat himbauan kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang lebih bersifat wajib dan mengikat.

Perubahan regulasi tersebut membuat perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal telah bekerja selama 3 bulan.

5. Tahun 1994

Pada tahun 1994, istilah THR diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Istilah Hadiah Lebaran diganti oleh pemerintahan Orde Baru menjadi Tunjangan Hari Raya dan istilah tersebut melekat di masyarakat sampai saat ini.

6. Tahun 2016

Aturan pemberian THR kemudian revisi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjadi dasar pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Demikian penjelasan tentang THR Keagamaan dan sejarah pemberian THR di Indonesia. Semoga bermanfaat!

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Sejarah Pemberian THRTHRTHR KeagamaanTunjangan Hari Raya

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Presiden Nusantara Gilang Gemilang, Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan President Lecture. Foto: dok. NGG

Kajian Spirit Gilang Gemilang: Selaraskan Hidup sebagai Pengusaha dan Filantropi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.