MALANG, Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini dibuka untuk memastikan tenaga kerja di Kabupaten Malang mendapatkan hak mereka di perayaan Idulfitri tahun ini.
Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan posko ini tak hanya terbuka bagi karyawan yang ingin mengadu, tetapi juga untuk perusahaan yang mengalami kesulitan untuk merealisasikan THR.
“Apabila ada perusahaan yang mungkin karena situasi keuangan (tak bisa memberikan THR), bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” kata Yoyok, belum lama ini.
Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalan, Pemuda Bantur Tabrak Lansia
Ia menegaskan pemberian THR ini bersifat wajib dan harus diberikan pada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri di tahun 2024 ini. Menurutnya, regulasi terkait pemberian THR ini telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Jadi tunjangan hari raya keagamaan bersifat wajib. Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu (sebelum lebaran),” ujar Yoyok.
Pembayaran THR keagamaan diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:10 Amalan Sunah di Bulan Ramadan Diyakini Mendapatkan Banyak Pahala
THR Keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah mempnyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja setidaknya satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar gaji selama satu bulan.
Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja. Apabila mereka bekerja selama enam bulan, maka mereka berhak mendapatkan setengah dari upah satu bulan.
Posko pengaduan THR ini juga sempat dibuka menjelang Idulfitri 2023 lalu. Pada saat itu, tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengadu terkait pembayaran THR. Yoyok berharap, di tahun ini juga tidak ada aduan lagi.
“Kita berdoa semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herliato. A