Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pastikan Hak Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2024 2:50 pm
in News
Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini dibuka untuk memastikan tenaga kerja di Kabupaten Malang mendapatkan hak mereka di perayaan Idulfitri tahun ini.

Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan posko ini tak hanya terbuka bagi karyawan yang ingin mengadu, tetapi juga untuk perusahaan yang mengalami kesulitan untuk merealisasikan THR.

READ ALSO

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

“Apabila ada perusahaan yang mungkin karena situasi keuangan (tak bisa memberikan THR), bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” kata Yoyok, belum lama ini.

Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalan, Pemuda Bantur Tabrak Lansia

Ia menegaskan pemberian THR ini bersifat wajib dan harus diberikan pada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri di tahun 2024 ini. Menurutnya, regulasi terkait pemberian THR ini telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Jadi tunjangan hari raya keagamaan bersifat wajib. Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu (sebelum lebaran),” ujar Yoyok.

Pembayaran THR keagamaan diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:10 Amalan Sunah di Bulan Ramadan Diyakini Mendapatkan Banyak Pahala

THR Keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah mempnyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja setidaknya satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar gaji selama satu bulan.

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja. Apabila mereka bekerja selama enam bulan, maka mereka berhak mendapatkan setengah dari upah satu bulan.

Posko pengaduan THR ini juga sempat dibuka menjelang Idulfitri 2023 lalu. Pada saat itu, tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengadu terkait pembayaran THR. Yoyok berharap, di tahun ini juga tidak ada aduan lagi.

“Kita berdoa semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herliato. A

Tags: disnakerHak Pekerjakabupaten malangTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Rumah warga terbakar
News

Rumah Warga Kalipare Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp400 Juta

Minggu, 31 Mei 2026
Cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 31 Mei 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Minggu, 31 Mei 2026
Siswa SD di Tumpang jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik. Foto: Pemkab Malang
News

370 Siswa SD di Kabupaten Malang Jalani Skrining Penyakit Jantung Rematik

Sabtu, 30 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei 2026 dalam kondisi berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Udara Kabur Mendominasi, Prakiraan Cuaca Malang Sabtu 30 Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
Paket Iftar Wonderful Nusantara dari El Hotel Kartika Wijaya Kota Batu menyajikan aneka masakan nusantara dengan cita rasa yang maknyus. Foto: Dok.

AYCE, Wonderful Nusantara di eL Hotel Kartika Wijaya Batu, Sajikan Menu Cita Rasa Nusantara Banget

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.