Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pastikan Hak Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2024 2:50 pm
in News
Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini dibuka untuk memastikan tenaga kerja di Kabupaten Malang mendapatkan hak mereka di perayaan Idulfitri tahun ini.

Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan posko ini tak hanya terbuka bagi karyawan yang ingin mengadu, tetapi juga untuk perusahaan yang mengalami kesulitan untuk merealisasikan THR.

READ ALSO

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

“Apabila ada perusahaan yang mungkin karena situasi keuangan (tak bisa memberikan THR), bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” kata Yoyok, belum lama ini.

Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalan, Pemuda Bantur Tabrak Lansia

Ia menegaskan pemberian THR ini bersifat wajib dan harus diberikan pada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri di tahun 2024 ini. Menurutnya, regulasi terkait pemberian THR ini telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Jadi tunjangan hari raya keagamaan bersifat wajib. Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu (sebelum lebaran),” ujar Yoyok.

Pembayaran THR keagamaan diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:10 Amalan Sunah di Bulan Ramadan Diyakini Mendapatkan Banyak Pahala

THR Keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah mempnyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja setidaknya satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar gaji selama satu bulan.

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja. Apabila mereka bekerja selama enam bulan, maka mereka berhak mendapatkan setengah dari upah satu bulan.

Posko pengaduan THR ini juga sempat dibuka menjelang Idulfitri 2023 lalu. Pada saat itu, tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengadu terkait pembayaran THR. Yoyok berharap, di tahun ini juga tidak ada aduan lagi.

“Kita berdoa semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herliato. A

Tags: disnakerHak Pekerjakabupaten malangTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang
News

66 Angkot Pelajar Gratis Mulai Beroperasi di Kota Malang

Senin, 31 Agu 2026
Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Paket Iftar Wonderful Nusantara dari El Hotel Kartika Wijaya Kota Batu menyajikan aneka masakan nusantara dengan cita rasa yang maknyus. Foto: Dok.

AYCE, Wonderful Nusantara di eL Hotel Kartika Wijaya Batu, Sajikan Menu Cita Rasa Nusantara Banget

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.