Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pastikan Hak Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2024 2:50 pm
in News
Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini dibuka untuk memastikan tenaga kerja di Kabupaten Malang mendapatkan hak mereka di perayaan Idulfitri tahun ini.

Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan posko ini tak hanya terbuka bagi karyawan yang ingin mengadu, tetapi juga untuk perusahaan yang mengalami kesulitan untuk merealisasikan THR.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

“Apabila ada perusahaan yang mungkin karena situasi keuangan (tak bisa memberikan THR), bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” kata Yoyok, belum lama ini.

Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalan, Pemuda Bantur Tabrak Lansia

Ia menegaskan pemberian THR ini bersifat wajib dan harus diberikan pada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri di tahun 2024 ini. Menurutnya, regulasi terkait pemberian THR ini telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Jadi tunjangan hari raya keagamaan bersifat wajib. Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu (sebelum lebaran),” ujar Yoyok.

Pembayaran THR keagamaan diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:10 Amalan Sunah di Bulan Ramadan Diyakini Mendapatkan Banyak Pahala

THR Keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah mempnyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja setidaknya satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar gaji selama satu bulan.

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja. Apabila mereka bekerja selama enam bulan, maka mereka berhak mendapatkan setengah dari upah satu bulan.

Posko pengaduan THR ini juga sempat dibuka menjelang Idulfitri 2023 lalu. Pada saat itu, tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengadu terkait pembayaran THR. Yoyok berharap, di tahun ini juga tidak ada aduan lagi.

“Kita berdoa semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herliato. A

Tags: disnakerHak Pekerjakabupaten malangTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Paket Iftar Wonderful Nusantara dari El Hotel Kartika Wijaya Kota Batu menyajikan aneka masakan nusantara dengan cita rasa yang maknyus. Foto: Dok.

AYCE, Wonderful Nusantara di eL Hotel Kartika Wijaya Batu, Sajikan Menu Cita Rasa Nusantara Banget

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.