Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pastikan Hak Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2024 2:50 pm
in News
Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Ilustrasi THR. Foto: Pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko ini dibuka untuk memastikan tenaga kerja di Kabupaten Malang mendapatkan hak mereka di perayaan Idulfitri tahun ini.

Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan posko ini tak hanya terbuka bagi karyawan yang ingin mengadu, tetapi juga untuk perusahaan yang mengalami kesulitan untuk merealisasikan THR.

READ ALSO

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

“Apabila ada perusahaan yang mungkin karena situasi keuangan (tak bisa memberikan THR), bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” kata Yoyok, belum lama ini.

Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalan, Pemuda Bantur Tabrak Lansia

Ia menegaskan pemberian THR ini bersifat wajib dan harus diberikan pada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri di tahun 2024 ini. Menurutnya, regulasi terkait pemberian THR ini telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Jadi tunjangan hari raya keagamaan bersifat wajib. Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu (sebelum lebaran),” ujar Yoyok.

Pembayaran THR keagamaan diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:10 Amalan Sunah di Bulan Ramadan Diyakini Mendapatkan Banyak Pahala

THR Keagamaan ini wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah mempnyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja setidaknya satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar gaji selama satu bulan.

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka mereka berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja. Apabila mereka bekerja selama enam bulan, maka mereka berhak mendapatkan setengah dari upah satu bulan.

Posko pengaduan THR ini juga sempat dibuka menjelang Idulfitri 2023 lalu. Pada saat itu, tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengadu terkait pembayaran THR. Yoyok berharap, di tahun ini juga tidak ada aduan lagi.

“Kita berdoa semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herliato. A

Tags: disnakerHak Pekerjakabupaten malangTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Wamenko Pangan, Hanif Faisol Nurofiq (baju coklat) berfoto bersama usai panen tebu bersama di Gondanglegi. Foto: Pemkab Malang
News

Wamenko Pangan Dorong Peningkatan Rendemen Tebu demi Capai Swasembada Gula

Kamis, 16 Jul 2026
Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
News

Bawaslu Kabupaten Malang dan Tugu Media Group Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif

Kamis, 16 Jul 2026
Stadion
News

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Kamis, 16 Jul 2026
Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Next Post
Paket Iftar Wonderful Nusantara dari El Hotel Kartika Wijaya Kota Batu menyajikan aneka masakan nusantara dengan cita rasa yang maknyus. Foto: Dok.

AYCE, Wonderful Nusantara di eL Hotel Kartika Wijaya Batu, Sajikan Menu Cita Rasa Nusantara Banget

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.