MALANG, Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menegaskan komitmen mendukung pemberantasan judi online yang semakin marak di Indonesia. Bersama pihak perbankan , OJK Malang terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSM).
Upaya konkret pun telah dilakukan OJK Malang dalam pemberantasan judi online. Total sudah ada 6.000 rekening yang telah diblokir oleh pihak bank karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Selain itu, pihak OJK Malang juga bakal memberikan sanksi berupa ancaman blacklist seumur untuk masuk ke sistem perbankan di Indonesia bagi masyarakat yang terlibat judi online.
Baca Juga: OJK Malang Beri Penjelasan Soal Nasabah BRI yang Kehilangan Saldo Rp1,4 Miliar
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi dalam acara Siaran Pers OJK Malang Periode Juli 2024 dan Sharing Session Strategi Komunikasi Media yang dihelat di Denpasar, Bali pada tanggal 7 Agustus 2024 kemarin.
“Saat ini, kami telah membekukan sekitar 6.000 rekening yang terindikasi terlibat judi online. Juga akan ditambah sanksi lagi ke depannya apabila terbukti menggunakan rekening di bandar judi online. Nantinya akan diblacklist seumur hidup untuk masuk ke sistem perbankan di Indonesia,” terang Biger.
Pihak OJK Malang meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Kepala OJK Malang Sebut Tantangan Bagi Generasi Milenial Kelola Dana Investasi Masa Depan
Nantinya jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Lebih lanjut, Biger mengatakan bahwa saat ini terkait aktivitas judi online di masyarakat muncul fenomena jual beli rekening. Masalah itulah yang menjadi perhatian OJK Malang untuk memberantas judi online.
“Fenomena yang saat ini terjadi jual beli rekening yang harus kita akui dan dikurangi, itu jadi perhatian kami. Masyarakat harus paham mudah tergiur keuntungan hanya seberapa. Daripada namanya seumur hidup masuk dalam blacklist tersebut,” jelasnya.
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSM. Serta satuan kerja anti fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening.
Selain itu juga meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh Indonesia melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal. Seperti memberikan tawaran return tinggi yang tidak logis, segera melaporkan ke Satgas PASTI melalui email [email protected].
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A