Rabu, Oktober 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

Nurcholis MA Basyari: Kode Etik Jurnalistik Merupakan Roh Wartawan

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2021 12:57 pm
in Pilihan Redaksi
nurcholis ma basyari - Nurcholis MA Basyari: Kode Etik Jurnalistik Merupakan Roh Wartawan

Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Nurcholis MA Basyari. Foto: tangkapan layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dalam Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch 2 hari ketiga, pada Kamis (03/06/2021), Jurnalis Senior yang kini menjabat sebagai Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Nurcholis MA Basyari, turut menyampaikan materi terkait kode etik jurnalistik.

Nurcholis mengatakan, kode etik jurnalistik merupakan salah satu roh yang membedakan wartawan resmi dengan penulis lain yang saat ini tumbuh dan berkembang secara tidak terkendali dan kadang dikeluhkan, yaitu jurnalisme warga.

READ ALSO

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

“Kepatuhan dan ketaatan pada rambu-rambu etika dan hukum, kemudian badan hukum, artinya media yang diakui UU (undang-undang) Pers adalah yang memiliki badan hukum yang jelas. Kemudian memiliki alamat media jelas dan dicantumkan di media masing-masing. Kemudian memiliki struktur pengelolaan redaksi mulai dari penanggung jawab, Pimred (Pimpinan Redaksi), hingga wartawan dan lainnya,” terangnya, kepada para audiens dari berbagai media nasional hingga lokal.

Pria berkacamata ini menjelaskan, wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip profesional yang mana hukum besinya adalah fakta.

“Meskipun kita pilar yang menopang demokrasi dan dilindungi Undang-undang, tapi kita juga warga negara, oleh karena itu yang dijamin adalah kerja jurnalistiknya karena menyangkut kepentingan publik. Tapi tetap juga harus taat pada Undang-undang, sehingga jika terjadi kasus pers membuat kita tidak serta merta dilakukan proses secara pidana tapi melalui UU Pers,” jelasnya.

Dia menyampaikan, setidaknya wartawan harus memiliki 4 kapasitas, diantaranya skill, kesadaran, pengetahuan, dan leadership.

Nurcholis mengatakan, skill yang wajib dimiliki wartawan menyangkut 6M, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan berita.

“Kita harus punya juga ‘kesadaran’ mengenai lingkungan kita yang menjadi sumber atau objek penulisan kita, artinya apakah peristiwa, problematika, dan wacana di lingkungan kita penting untuk diberitakan. Kemudian kesadaran terhadap undang-undang yang artinya kita tahu aturan mainnya,” ungkapnya.

“Kemudian ‘pengetahuan,’ tapi bukan hanya ilmu tentang jurnalistik, minimal pengetahuan di bidang kerja atau penugasan kita, jika wartawan pendidikan yang harus kenal seputar kelembagaan pendidikan. Kemudian pengetahuan umum di luar desk kita, contohnya pengetahuan tentang sistem pembangunan negara kita,” imbuhnya.

Dan terakhir menurut pria ramah senyum ini, ada ‘leadership.’ Dia mengatakan bahwa minimal wartawan harus merasa kalau dirinya memimpin dirinya sendiri, karena di dunia kewartawanan ada struktur, dimana wartawan tidak bekerja sendiri, bahwa mereka bekerja secara tim.

“Salah satu fungsi leader adalah berkoordinasi, misalnya kita di pendidikan kemudian ada kejadian yang layak diberitakan seperti kecelakaan kereta api, meskipun kita bukan wartawan kota tapi kita tetap memberitahu kepada redaksi atau meliput,” paparnya.

Lebih lanjut, Nurcholis juga menyampaikan ada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Dimana 11 Pasal ini sudah disahkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan SK DP No. 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul.

Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Perlu diketahui, kegiatan ini digagas oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) dan PT Paragon Technology and Innovation.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

 

Related Posts

Kampung Gandean
Pilihan Redaksi

Sejarah di Balik Nama Kampung Gandean, Jejak Permukiman Abdi Pemerintahan di Jantung Kota Malang

Senin, 23 Mar 2026
Omah Wiromargo
Pilihan Redaksi

Omah Wiromargo Hadir sebagai Rumah Baca Gratis di Sekitar Pasar Besar Malang

Minggu, 18 Jan 2026
Kebun Botol Malang
Pilihan Redaksi

TBM Kebun Botol Malang, Literasi dan Pembelajaran Bahasa Asing di Tengah Kebun Hijau

Selasa, 7 Okt 2025
Kebun Botol
Pilihan Redaksi

Kebun Botol Malang, Inovasi Ibu-Ibu Tlogomas Ubah Limbah Plastik Jadi Ladang Hijau Bernilai Ekonomi

Selasa, 7 Okt 2025
KA Jayabaya
Pilihan Redaksi

Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Selasa, 16 Sep 2025
JFC 2025 Batch 2
Pilihan Redaksi

JFC 2025 Batch 2 Dibuka, Nurcholis Tekankan 6M sebagai Landasan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 15 Sep 2025
Next Post
Komnas PA desak Hakim tolak gugatan praperadilan tersangka dugaan seksual siswa kasus SMA SPI

Alumni Sebut Sistem SMA SPI Tidak Beres

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.