Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Niat Hati Gandakan Uang, Rp 40 Juta Raib Digondol Dukun Palsu di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2022 1:05 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang ungkap praktik penggadaan uang palsu

Polresta Malang Kota mengungkap kasus penggandaan uang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Niat hati melipat gandakan uang, UH (46), warga Kabupaten Pati justru tertipu Rp 40 juta. Uang itu digondol AS (42), dukun palsu asal Jambi yang tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan pengakuan memiliki kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang.

“Kami telah mengamankan dan menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang ini,” ujar, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (12/1/2022).

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Tinton mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.000 lembar. Selain itu juga ada kardus yang digunakan pelaku sebagai alat praktik penggandaan uang.

“Jadi awalnya korban ditawari pelaku yang mengaku punya kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang. Ketika korban percaya, korban diminta datang ke tempatnya,” bebernya.

Pelaku mempraktekkan penggandaan uang di kardus untuk mengelabuhi korban

Di kediamannya, pelaku memamerkan kemampuan menggandakan uang itu kepada calon korbannya. Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus yang telah dia rancang sedemikian rupa.

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menyelipkan uang palsu dibalik lipatan tutup kardus itu. Sehingga setelah korban memasukkan uangnya, maka uang dalam kardus itu jumlahnya sudah berlipat lipat ganda.

Pelaku juga meyakinkan korban dengan membaca jampi jampi sebelum membuka kardus itu hingga membuat korban terperdaya.

“Ketika korban sudah percaya, pelaku meminta korban mentranfer sejumlah uang ke pelaku. Namun setelah ditransfer, pelaku justru melarikan diri,” bebernya.

Uang palsu milik pelaku penggandaan uang

Tinton menjelaskan bahwa pelaku ini mengaku masih memiliki dua korban. Namun dia meyakini masih ada korban yang belum terungkap. Disebutkan, pelaku melakukan aksi itu pada 7 September 2021 lalu.

“Kami butuh waktu untuk mengamankan pelaku karena dia cukup licin. Kami harus memancing pelaku untuk bisa menangkapnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dukun palsuhealindepenggadaan uanguang palsu

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
heritage kayutangan

Menikmati Senja di Kayutangan Heritage Bikin Pengunjung Krasan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.