Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Niat Hati Gandakan Uang, Rp 40 Juta Raib Digondol Dukun Palsu di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2022 1:05 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang ungkap praktik penggadaan uang palsu

Polresta Malang Kota mengungkap kasus penggandaan uang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Niat hati melipat gandakan uang, UH (46), warga Kabupaten Pati justru tertipu Rp 40 juta. Uang itu digondol AS (42), dukun palsu asal Jambi yang tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan pengakuan memiliki kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang.

“Kami telah mengamankan dan menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang ini,” ujar, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (12/1/2022).

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Tinton mengatakan, pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.000 lembar. Selain itu juga ada kardus yang digunakan pelaku sebagai alat praktik penggandaan uang.

“Jadi awalnya korban ditawari pelaku yang mengaku punya kekuatan gaib dan bisa menggandakan uang. Ketika korban percaya, korban diminta datang ke tempatnya,” bebernya.

Pelaku mempraktekkan penggandaan uang di kardus untuk mengelabuhi korban

Di kediamannya, pelaku memamerkan kemampuan menggandakan uang itu kepada calon korbannya. Korban diminta memasukkan sejumlah uang ke dalam kardus yang telah dia rancang sedemikian rupa.

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menyelipkan uang palsu dibalik lipatan tutup kardus itu. Sehingga setelah korban memasukkan uangnya, maka uang dalam kardus itu jumlahnya sudah berlipat lipat ganda.

Pelaku juga meyakinkan korban dengan membaca jampi jampi sebelum membuka kardus itu hingga membuat korban terperdaya.

“Ketika korban sudah percaya, pelaku meminta korban mentranfer sejumlah uang ke pelaku. Namun setelah ditransfer, pelaku justru melarikan diri,” bebernya.

Uang palsu milik pelaku penggandaan uang

Tinton menjelaskan bahwa pelaku ini mengaku masih memiliki dua korban. Namun dia meyakini masih ada korban yang belum terungkap. Disebutkan, pelaku melakukan aksi itu pada 7 September 2021 lalu.

“Kami butuh waktu untuk mengamankan pelaku karena dia cukup licin. Kami harus memancing pelaku untuk bisa menangkapnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dukun palsuhealindepenggadaan uanguang palsu

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
heritage kayutangan

Menikmati Senja di Kayutangan Heritage Bikin Pengunjung Krasan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.