MALANG, Tugumalang.id – Penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur merupakan tindakan melanggar surat edaran Bupati Malang nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023. Bagi pelaku yang tetap melakukan pelanggaran ini, mereka bisa terancam mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan di bulan Ramadan ini pihaknya fokus melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan sound horeg yang kerap digunakan untuk patroli sahur.
Baca Juga: Masjid Tiban Malang, Salah Satu Destinasi Wisata Religi Tawarkan Arsitektur Memukau dan Dibayangi Mitos Soal Jin
“Tahun ini kita konsentrasi ke kegiatan kemasyarakatan, yang agak mencuat kan masalah sound di sahur yang over menggunakan sound besar,” ujar Firmando kepada awak media, Jumat (29/3/2024).
Beberapa hari sebelumnya, pada Minggu (24/3/2024), Satpol PP Kabupaten Malang bersama Polres Malang berhasil mengamankan dia truk yang mengangkut sound system dan speaker berukuran besar.
Dua truk ini berkeliling di wilayah Kecamatan Gondanglegi untuk patroli sahur dengan suara yang kencang.
Baca Juga: Program Angkot Gratis Bagi Pelajar Kota Batu Diuji Coba Usai Lebaran 2024
“Kelanjutannya dari Polres Malang, kami tahan kendaraan tersebut empat hari. Kemudian kami mintai pernyataan, kami minta dia untuk menyampaikan kepada komunitasnya untuk tidak melakukan (patroli sahur menggunakan sound horeg),” kata Firmando.
Pengguna sound horeg yang melanggar surat edaran Bupati Malang ini awalnya akan ditindak dengan menggunakan teguran lisan.
Namun, apabila mengulang perbuatan tersebut, maka mereka akan diberi teguran tertulis. Apabila masih ngeyel, maka akan dilakukan penahanan dan pelaku akan dikenakan tipiring sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kemarin masih kita tahan saja, artinya untuk efek jera dulu karena masih pertama. Kalau nantinya dia masih melakukan, dan tertangkap melakukan lagi langsung kita nanti proses tipiring,” kata Firmando.
Di dalam surat edaran Bupati Malang tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian disebutkan bahwa penggunaan sound system dan speaker di tempat umum tidak dilarang asalkan menaati sejumlah aturan.
Seperti mendapat izin dari Polsek/Polres setempat, tidak disertai konsumsi minuman keras, intensitas kekuatan suara tidak lebih dari 60 desibel, dan penggunaannya maksimal pukul 23.00 WIB.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A