Selasa, September 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ngaku Lajang Nikah Lagi, Kejari Kota Batu Ajukan Pembatalan Perkawinan

Redaksi by Redaksi
April 21, 2021 7:07 pm
in Berita
Ngaku Lajang Nikah Lagi, Kejari Kota Batu Ajukan Pembatalan Perkawinan
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah melayangkan surat pengajuan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Malang, Rabu (21/4/2021). Hal itu menyusul ditemukannya kasus pemalsuan dokumen perkawinan.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Kajari Kota Batu, Supriyanto menuturkan, pikahnya mengajukan permohonan pembatalan pernikahan lantaran adanya pelanggaran aturan pernikahan oleh salah satu warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Termohon ini sebelumnya telah ditetapkan terpidana oleh Pengadilan Negeri Malang. Dia mengaku statusnya perjaka yang ternyata sudah punya istri,” ujarnya.

Dikatakan, termohon telah melanggar peraturan pernikahan lantaran tak memiliki izin istri sahnya. Menurutnya untuk dapat menikah lagi, harus ada surat izin dari Pengadilan Agama yang juga disetujui pihak istri sah.

“Sebenarnya kami tidak melarang orang kawin lagi asalkan persyaratannya dipenuhi. Salah satunya adanya persetujuan dari istri sah. Dengan mengajukan permohonan persetujuan juga ke Pengadila Agama. Tapi ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama,” ucapnya.

“Disamping itu dia melanggar hukum pidana karena memalsukan dokumen pernikahan. Statusnya sudah menikah tapi mengaku belum menikah saat mengajukan permohonan pernikahan,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Kejari Kota Batu mengajukan pembatalan pernikahan. Pengajuan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: SK-797/M.5.44/Gs 04/2021.

“Kami melalui Datun mengajukan pembatalan perkawinan karena tugas kami salah satunya menegakkan hukum dalam menjaga wibawa pemerintah,” ucapnya.

 

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Terancam Tak Bisa Beroperasi Jelang Idul Fitri, PO Bagong masih Harap-harap Cemas

Terancam Tak Bisa Beroperasi Jelang Idul Fitri, PO Bagong masih Harap-harap Cemas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.