MALANG, Tugumalang.id – Kasus guru menampar murid yang terjadi di salah satu SMP di Dampit berakhir damai. Setelah melakukan mediasi, murid berinisial D dan orang tuanya bersedia membuat surat kesepakatan terkait pencabutan laporan di kepolisian.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok yang hadir di mediasi pada Jumat (6/12/2024) mengatakan dalam surat kesepakatan tersebut terdapat tiga poin yang disepakati.
Poin pertama, orang tua D meminta hak-hak anak mereka dikembalikan, yakni bisa kembali sekolah tanpa dirundung.
Baca Juga: Guru di Dampit Diduga Aniaya Siswa, Polres Malang Upayakan Mediasi
Kedua, mereka meminta Zulham untuk membantu menangkal ancaman-ancaman di media sosial yang ditujukan pada D. Ketiga, mereka meminta dibantu agar D tetap bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMK. Selama ini, pihak orang tua D diancam akan di-blacklist dari semua sekolah di wilayah Malang Raya.
“Alhamdulillah tiga permintaan itu sudah saya penuhi. Itu di luar perjanjian komitmen dengan kepolisian,” kata Zulham.
Ia menambahkan, pihak D tidak akan meminta uang damai senilai Rp70 juta pada guru bernama Rupian tersebut. Sebelumnya, mereka meminta uang damai ini karena masih dalam kondisi emosi karena anaknya disakiti.
Baca Juga: Guru Profesional Lulusan PPG Prajabatan: Tidak Hanya untuk ASN, tetapi Juga untuk Guru di Sekolah Swasta
“Pencabutan laporan ini tanpa syarat, Rp0. Jadi nggak ada ganti rugi,” ujar Zulham.
Sebelumnya diberitakan guru SMP di Dampit bernama Rupian dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang berinisial D atas dugaan penganiayaan. Peristiwa bermula saat D sedang bercanda dengan teman-temannya dan mengucap kata-kata kasar.
Rupian selaku guru kemudian berupaya mendisiplinkan dengan menampar pipi D. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua D ke Polres Malang.
KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan pelapor akan mencabut laporan mereka. Akan tetapi mediasi secara resmi baru akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan pada Senin (9/12/2024).
“Tadi cuma mediasi antara terlapor dan pelapor. Secara tertulis baru dilakukan Senin,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























