MALANG – Era pandemi COVID-19 ini memang menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan penghasilan secara normal seperti saat sebelum adanya pandemi ini. Namun, alih-alih mendapatkan tambahan penghasilan, seorang montir asal Karangploso, Kabupaten Malang justru mencari tambahan penghasilan dengan menjual natkoba jenis sabu.
Pria tersebut bernama Panca Angga Satria (25), ia nekat menjual sabu di kalangan para sopir di wilayah Karangploso.
“Sejak Kamis 21 Januari (2021) Satnarkoba Polres Malang melakukan upaya penangkapan pelaku pengedaran narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo saat pers conference di Ruang Satnarkoba Polres Malang pada Rabu (03/02/2021).
Satnarkoba Polres Malang sendiri sudah melakukan pemantauan pada tersangka selama 2 bulan.
“Kami melakukan pemantauan selama 2 bulan, dia sudah malang melintang melakukan pengedaran di Karangploso. Dan baru kemarin kami melakukan upaya tangkap tangan,” ungkapnya.
Saat upaya penangkapan, petugas mendapati 5 gram narkoba jenis sabu yang siap edar.
“Dari penangkapan ini ditemukan kurang lebih 5 gram narkoba yang sudah dipecah-pecah per paket. Satu paketnya dihargai Rp 300 ribu, dan daerah pemasarannya di wilayah Karangploso,” bebernya.
Dari bisnis jual beli barang haram ini, tersangka bisa mendapatkan untuk mencapai Rp 3 juta.
“Oleh tersangka barang 5 gram ini dijual paling lama 3 Minggu sudah habis. Keuntungan tersangka kurang lebih Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta,” ungkapnya.
Pelaku sendiri mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain asal Kota Batu bernama Pulet.
“Dari keterangan tersangka, barang ini didapatkan dari seseorang bernama Pulet yang beralamat di Batu. Harga 5 gram ini dia dapat Rp 5,5 juta,” tuturnya.
“Dia mengambil barang dari atasnya itu menggunakan sistem ranjau, sedangkan di sendiri menjual langsung ke pelanggannya,” sambung Anton.
Untuk jaringan di Kota Batu sendiri, Satnarkoba Polres Malang masih akan terus melakukan pengembangan.
“Untuk jaringan atasnya, kita masih melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap mereka. Untuk atasnya ini jaringan Batu, sementara untuk penggunanya ini wilayah Karangploso,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku sendiri mendapatkan ancaman 5 tahun mendekam di hotel prodeo.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun,” tukasnya.
Sementara tersangka sendiri mengaku mulai mengenal barang haram ini sejak setahun yang lalu.
“Saya kenal barang-barang ini setahun yang lalu, awalnya diberi orang dulu,” ucapnya.
Tersangka sendiri menyuplai sabu dari Pulet dengan menggunakan sistem ranjau setelah menyetorkan sejumlah uang.
“Saya beli ke Pulet sistemnya ranjau, lalu uangnya saya transfer ke rekeningnya Pulet itu. Uangnya saya transfer dulu baru barangnya saya ambil,” jelasnya.
Selain menjual ke beberapa sopir pengangkut barang, ternyata pelaku juga memakai barang tersebut sendiri.
“Saya juga memakai barang itu, biasanya juga saya jual ke sopir-sopir,” ucapnya.
Alasan ekonomi, yang membuat pria yang juga berprofesi sebagai montir bengkel ini nekat menjual barang haram tersebut.