Kamis, Mei 8, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Berupa Teguran Lisan Kolektif

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 6:23 pm
in Hukum & Kriminal
Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif.

Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif. (Foto/Live Streaming KompasTV)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.

Putusan MKMK ini terkait dengan laporan yang menyoroti perilaku kolektif dari enam hakim MK, juga berkaitan dengan 3 hakim lainnya.

READ ALSO

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Pengumuman putusan tersebut dilakukan dalam rangkaian sidang di Gedung MK, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari yang sama, yaitu Selasa, 7 November 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin,16 Oktober 2023, melalui sebuah putusan yang sangat kontroversial.

Jimly lalu membacakan putusan MKMK sebagai berikut: Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelaggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhi hukuman sanksi teguran lisan secara kolektif pada para hakim terlapor.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Adapun beberapa hakim terlapor yang masuk dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Manahan M. P. Sitompul, 2. Enny Nurbaningsih, 3. Suhartoyo, 4. Wahiduddin Adams, 5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan 6. M Guntur Hamzah.

Putusan tersebut menjadi putusan pertama yang dibacakan oleh majelis MKMK. Di mana Jimly menyebut bahwa putusan atas pemeriksaan 9 hakim MK dibuat terpisah menjadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” jelas Jimly saat awal sidang pembacaan putusan MKMK.

Penulis: Imam A. Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: Hakim MKMahkamah KonstitusiMKMKMKPelanggaran Etik

Related Posts

Para tersangka korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu saat digelandang oleh petugas Kejari. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Rabu, 7 Mei 2025
Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Selasa, 6 Mei 2025
Dugaan pelecehan seksual di Malang
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Jumat, 2 Mei 2025
Tonny Hendrawan, didampingi penasehat hukumnya, Gunadi Handoko (berkacamata) menyampaikan telah mengajukan praperadilan usai penyidikan laporannya dihentikan. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Jumat, 2 Mei 2025
Pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 1 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 1 Mei 2025
Next Post
Banjir yang terjadi di Desa Sitiarjo pada Juli 2023 lalu.

17 Titik Wilayah Kabupaten Malang Rawan Bencana

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.