MALANG – Ada yang unik dalam prosesi pembaretan 29 personil pemadam kebakaran (damkar) Kota Malang yang resmi tergabung dalam Satpol PP, Senin (1/2/2021).
Yaitu 2 unit mobil damkar yang usianya sudah mencapai 60 tahun lebih. Hingga kini, unit mobil pemadam pabrikan Jepang buatan tahun 1961 itu masih bisa berfungsi dengan baik.
Menurut Kepala UPT Damkar Kota Malang, M Teguh Budi Wibowo, mobil damkar klasik yang kini jadi inventaris pihaknya itu ada 2 unit.
Pemkot Malang memakai mobil Damkar itu sejak kurun 1990-an. Bahkan, pemanfaatannya tak hanya peristiwa kebakaran di Malang, tapi juga sampai Pasuruan dan wilayah sekitar.
”Karena dulu yang punya unit mobil damkar hanya di Kota Malang. Kalau sekarang, masing-masinf Pemda sudah punya,” kisahnya pada awak media, Senin (1/2/2021).
Kini, bahkan unit mobil klasik ini masih punya peranan penting dalam penanganan kebakaran di Kota Malang. Menurut Teguh, keunggulan unit ini terletak di aspek konstruksi dan mesin pompanya yang cukup efektif dalam penyemprotan.
”Jadi kalau kami butuh mobil banyak, unit ini yang pasti kami taruh di depan titik api untuk penyemprotan. Lalu, unit mobil rescue lain yang wira-wiri sebagi penyuplai airnya,” tuturnya.
Namun, keberadaan unit mobil ini bukan jadi cermin penanganan kebakaran Kota Malang. Karena di sejumlah OPD lain juga sudah mulai memperbaharui alat dengan teknologi yang lebih maju, seperti mobil tangga misalnya. Di Malang, mobil tangga masih belum ada. Padahal, bangunan di Kota Malang juga mulai banyak yang bertingkat di atas 4 lantai.
Kendati begitu, Pemkot tetap mempertahankan mobil damkar antik ini. Mengingat aspek historisnya yang tinggi, bahkan bisa juga jadi ikon lawas.
”Makanya tetap kami rawat agar jangan sampai rusak. Meski memang ada kendala jika komponen part-nya yang langka saat perbaikan,” katanya.
Sebab itu, pihaknya berharap Damkar bisa menjadi satuan OPD yang independen sebagaimana Pemda wilayah lain. Artinya, dengan menjadi OPD, ada peningkatan kapasitas pelayanan dalam penanganan kebakaran. ”Entah dari sisi personil maupun alat,” harapnya.
Terkait hal ini, Tri Oky Rudianto, Sekretaris Satpol PP Kota Malang, bahwa tugas dan urgensi Damkar jauh lebih spesifik. Makanya harus independen. Sehingga berefek pada fokus penanganan kebakaran, baik secara kebijakan hingga anggaran.
”Perencanaan bisa lebih kongkrit dan fokus terkait penanganan kejadian kebakaran di Kota Malang. Gagasan ini dalam proses pengajuan. Tinggal menunggu kebijakan Wali Kota seperti apa,” ungkapnya.