Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mepet Sungai, Bangunan Guest House Milik Anggota DPRD Kota Batu Disoal Warga

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2023 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
Petugas Dinas PUPR Kota Batu saat melakukan peninjauan di bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang diduga menyalahi aturan.

Petugas Dinas PUPR Kota Batu saat melakukan peninjauan di bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang diduga menyalahi aturan. Foto: Dinas PUPR Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bangunan guest house yang ada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur, diprotes warga. Gara-garanya, berdirinya bangunan yang ditengarai milik anggota DPRD itu melanggar sejumlah aturan.

Informasi dihimpun, aturan yang dilanggar antara lain karena bangunan dibangun menjorok ke sungai hingga berpotensi menimbulkan banjir di kemudian hari. Bangunan yang ada dibangun sebuah Guest House Imafa dan Koperasi Rasa Mandiri milik Nur Ali, anggota legislatif dari fraksi PKB Kota Batu,

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Salah satu warga, Abdullah, menuturkan bahwa warga sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut karena tak pernah digubris. Lagipula, bangunan itu milik anggota DPRD yang menurut warga lebih memiliki wewenang.

Baca Juga: Tlogomas Guest House Kecolongan, Uang Rp 9,2 Juta Raib

Menurutnya, lahan yang dibangun tersebut dulunya adalah fasilitas umum berupa taman dan gazebo yang dimanfaatkan menjadi tempat mangkal para marketing villa,

Namun ternyata belakangan fasum itu berpindah tangan ke anggota legislatif tersebut. Warga hanya bisa pasrah dan tidak membayangkan nanti ketika musim hujan tiba. Selain dibangun menjorok ke sungai, juga dibangun jembatan kecil.

“Coba kalau warga yang bangun seperti itu pasti sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini begini kok malah diam saja. Parah sih kalau sampai izinnya juga keluar. Malah jadi tanda tanya besar,” tuturnya.

Menanggapi itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu, Wendy Prianta, mengatakan piahknya juga telah mendengar keluhan tersebut. Dia bahkan sudah melakukan tinjauan ke lokasi pada Senin 17 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: 18 Remaja Kota Malang Terjaring Razia Sedang Hohohihi di Guesthouse

Menurutnya, mengacu pada Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi, bangunan itu kuat indikasinya melanggar aturan.

Mengacu dari aturan itu, bangunan yang dibangun di sempadan sungai wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman sungai 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman di atas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai.

“Setelah kami lakukan pengukuran sungai tersebut memiliki kedalaman 5 meter. Artinya bangunan menyalahi aturan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap pemilik bangunan. Nantinya, jika terbukti melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk memberikan teguran dan melaporkannya ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan.

“Bila ternyata dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Itu dilakukan agar diketahui apakah saat survei oleh Dinas Perizinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak,” katanya.

Selain itu, jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015 maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015.

“Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit,” tutupnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniDPRD Kota BatuGuest Housewarga

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7/2023). Total sekitar 17 hektare lebih tanah hutan diredistribusikan ke warga.

17 Hektare Tanah Hutan di Kota Batu Dibagi-bagikan ke Warga

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.