Tugumalang.id – Bangunan guest house yang ada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur, diprotes warga. Gara-garanya, berdirinya bangunan yang ditengarai milik anggota DPRD itu melanggar sejumlah aturan.
Informasi dihimpun, aturan yang dilanggar antara lain karena bangunan dibangun menjorok ke sungai hingga berpotensi menimbulkan banjir di kemudian hari. Bangunan yang ada dibangun sebuah Guest House Imafa dan Koperasi Rasa Mandiri milik Nur Ali, anggota legislatif dari fraksi PKB Kota Batu,
Salah satu warga, Abdullah, menuturkan bahwa warga sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut karena tak pernah digubris. Lagipula, bangunan itu milik anggota DPRD yang menurut warga lebih memiliki wewenang.
Baca Juga: Tlogomas Guest House Kecolongan, Uang Rp 9,2 Juta Raib
Menurutnya, lahan yang dibangun tersebut dulunya adalah fasilitas umum berupa taman dan gazebo yang dimanfaatkan menjadi tempat mangkal para marketing villa,
Namun ternyata belakangan fasum itu berpindah tangan ke anggota legislatif tersebut. Warga hanya bisa pasrah dan tidak membayangkan nanti ketika musim hujan tiba. Selain dibangun menjorok ke sungai, juga dibangun jembatan kecil.
“Coba kalau warga yang bangun seperti itu pasti sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini begini kok malah diam saja. Parah sih kalau sampai izinnya juga keluar. Malah jadi tanda tanya besar,” tuturnya.
Menanggapi itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu, Wendy Prianta, mengatakan piahknya juga telah mendengar keluhan tersebut. Dia bahkan sudah melakukan tinjauan ke lokasi pada Senin 17 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: 18 Remaja Kota Malang Terjaring Razia Sedang Hohohihi di Guesthouse
Menurutnya, mengacu pada Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi, bangunan itu kuat indikasinya melanggar aturan.
Mengacu dari aturan itu, bangunan yang dibangun di sempadan sungai wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman sungai 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman di atas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai.
“Setelah kami lakukan pengukuran sungai tersebut memiliki kedalaman 5 meter. Artinya bangunan menyalahi aturan,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap pemilik bangunan. Nantinya, jika terbukti melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk memberikan teguran dan melaporkannya ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan.
“Bila ternyata dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Itu dilakukan agar diketahui apakah saat survei oleh Dinas Perizinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak,” katanya.
Selain itu, jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015 maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015.
“Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit,” tutupnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A