Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mepet Sungai, Bangunan Guest House Milik Anggota DPRD Kota Batu Disoal Warga

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2023 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
Petugas Dinas PUPR Kota Batu saat melakukan peninjauan di bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang diduga menyalahi aturan.

Petugas Dinas PUPR Kota Batu saat melakukan peninjauan di bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang diduga menyalahi aturan. Foto: Dinas PUPR Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bangunan guest house yang ada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur, diprotes warga. Gara-garanya, berdirinya bangunan yang ditengarai milik anggota DPRD itu melanggar sejumlah aturan.

Informasi dihimpun, aturan yang dilanggar antara lain karena bangunan dibangun menjorok ke sungai hingga berpotensi menimbulkan banjir di kemudian hari. Bangunan yang ada dibangun sebuah Guest House Imafa dan Koperasi Rasa Mandiri milik Nur Ali, anggota legislatif dari fraksi PKB Kota Batu,

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Salah satu warga, Abdullah, menuturkan bahwa warga sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut karena tak pernah digubris. Lagipula, bangunan itu milik anggota DPRD yang menurut warga lebih memiliki wewenang.

Baca Juga: Tlogomas Guest House Kecolongan, Uang Rp 9,2 Juta Raib

Menurutnya, lahan yang dibangun tersebut dulunya adalah fasilitas umum berupa taman dan gazebo yang dimanfaatkan menjadi tempat mangkal para marketing villa,

Namun ternyata belakangan fasum itu berpindah tangan ke anggota legislatif tersebut. Warga hanya bisa pasrah dan tidak membayangkan nanti ketika musim hujan tiba. Selain dibangun menjorok ke sungai, juga dibangun jembatan kecil.

“Coba kalau warga yang bangun seperti itu pasti sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini begini kok malah diam saja. Parah sih kalau sampai izinnya juga keluar. Malah jadi tanda tanya besar,” tuturnya.

Menanggapi itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu, Wendy Prianta, mengatakan piahknya juga telah mendengar keluhan tersebut. Dia bahkan sudah melakukan tinjauan ke lokasi pada Senin 17 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: 18 Remaja Kota Malang Terjaring Razia Sedang Hohohihi di Guesthouse

Menurutnya, mengacu pada Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi, bangunan itu kuat indikasinya melanggar aturan.

Mengacu dari aturan itu, bangunan yang dibangun di sempadan sungai wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman sungai 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman di atas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai.

“Setelah kami lakukan pengukuran sungai tersebut memiliki kedalaman 5 meter. Artinya bangunan menyalahi aturan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap pemilik bangunan. Nantinya, jika terbukti melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk memberikan teguran dan melaporkannya ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan.

“Bila ternyata dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Itu dilakukan agar diketahui apakah saat survei oleh Dinas Perizinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak,” katanya.

Selain itu, jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015 maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015.

“Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit,” tutupnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniDPRD Kota BatuGuest Housewarga

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7/2023). Total sekitar 17 hektare lebih tanah hutan diredistribusikan ke warga.

17 Hektare Tanah Hutan di Kota Batu Dibagi-bagikan ke Warga

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.