Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mepet Sungai, Bangunan Guest House Milik Anggota DPRD Kota Batu Disoal Warga

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2023 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
Petugas Dinas PUPR Kota Batu saat melakukan peninjauan di bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang diduga menyalahi aturan.

Petugas Dinas PUPR Kota Batu saat melakukan peninjauan di bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang diduga menyalahi aturan. Foto: Dinas PUPR Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bangunan guest house yang ada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur, diprotes warga. Gara-garanya, berdirinya bangunan yang ditengarai milik anggota DPRD itu melanggar sejumlah aturan.

Informasi dihimpun, aturan yang dilanggar antara lain karena bangunan dibangun menjorok ke sungai hingga berpotensi menimbulkan banjir di kemudian hari. Bangunan yang ada dibangun sebuah Guest House Imafa dan Koperasi Rasa Mandiri milik Nur Ali, anggota legislatif dari fraksi PKB Kota Batu,

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Salah satu warga, Abdullah, menuturkan bahwa warga sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut karena tak pernah digubris. Lagipula, bangunan itu milik anggota DPRD yang menurut warga lebih memiliki wewenang.

Baca Juga: Tlogomas Guest House Kecolongan, Uang Rp 9,2 Juta Raib

Menurutnya, lahan yang dibangun tersebut dulunya adalah fasilitas umum berupa taman dan gazebo yang dimanfaatkan menjadi tempat mangkal para marketing villa,

Namun ternyata belakangan fasum itu berpindah tangan ke anggota legislatif tersebut. Warga hanya bisa pasrah dan tidak membayangkan nanti ketika musim hujan tiba. Selain dibangun menjorok ke sungai, juga dibangun jembatan kecil.

“Coba kalau warga yang bangun seperti itu pasti sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini begini kok malah diam saja. Parah sih kalau sampai izinnya juga keluar. Malah jadi tanda tanya besar,” tuturnya.

Menanggapi itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu, Wendy Prianta, mengatakan piahknya juga telah mendengar keluhan tersebut. Dia bahkan sudah melakukan tinjauan ke lokasi pada Senin 17 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: 18 Remaja Kota Malang Terjaring Razia Sedang Hohohihi di Guesthouse

Menurutnya, mengacu pada Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi, bangunan itu kuat indikasinya melanggar aturan.

Mengacu dari aturan itu, bangunan yang dibangun di sempadan sungai wilayah perkotaan itu minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman sungai 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman di atas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai.

“Setelah kami lakukan pengukuran sungai tersebut memiliki kedalaman 5 meter. Artinya bangunan menyalahi aturan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap pemilik bangunan. Nantinya, jika terbukti melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk memberikan teguran dan melaporkannya ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan.

“Bila ternyata dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Itu dilakukan agar diketahui apakah saat survei oleh Dinas Perizinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak,” katanya.

Selain itu, jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015 maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015.

“Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit,” tutupnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniDPRD Kota BatuGuest Housewarga

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7/2023). Total sekitar 17 hektare lebih tanah hutan diredistribusikan ke warga.

17 Hektare Tanah Hutan di Kota Batu Dibagi-bagikan ke Warga

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.