Tugumalang.id – Sebanyak 17 hektare atau 175.780 meter persegi lahan hutan di Desa Sumberbrantas, Kota Batu, Jawa Timur, didistribusikan pada masyarakat dengan penerbitan sertifikat hak milik. Dengan begitu, warga yang mengelola lahan selama puluhan tahun itu bisa memiliki kepemilikannya secara sah.
Keputusan ini disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7/2023). Redistribusi tanah ini dilakukan dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kota Batu tahun 2023.
Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto, menuturkan ada total 280 bidang tanah dengan luas total 175.780 meter persegi di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu sudah dalam proses penerbitan sertifikat.
Dalam hal ini, BPN menjadi mediator membantu dalam penyelesaian masalah agraria hingga perbaikan administrasi sertifikasi tanah di Desa Sumberbrantas.
Baca Juga: Naik Target, Pemkot Batu Optimistis Capai 10 Juta Wisatawan Lewat Kalender Wisata
Redistribusi tanah merupakan proses pembagian dan pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak kepastian hukum berupa sertifikat. Dengan harapan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.
Dalam kegiatan redistribusi tanah ini telah melalui 8 tahapan. Pertama penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jatim. Lalu melakukan penyuluhan, intervensi dan identifikasi objek dan subjek. Kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan. Serta saat ini tengah dilakukan sidang PPL.
Setelah sidang PPL prosesnya akan dilanjutkan dengan melakukan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah. Setelah itu dilakukan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan yang terakhir melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Tak Ingin Jadi Kota Beton, Pemkot Batu Kerja Sama dengan Badan Informasi Geospasial
“Objek redistribusi tanah meliputi tanah pertanian dan non pertanian. Yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform,” paparnya.
Sebagai contoh objek redistribusi tanah, di antaranya termasuk tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku. Kemudian tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.
“Lalu subjek penerima redistribusi tanah juga harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menambahkan bahwa program redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga penerima manfaat. Tentu, diharapkan agar penerima manfaat mengelola tanah dengan baik.
“Saya harap program tersebut bisa berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di Desa Sumberbrantas,” tuturnya.
Pada tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas ini juga telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah. Berikut inventarisasi, identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah.
Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman berterima kasih, khususnya kepada BPN Kota Batu, atas upaya redistribusi tanah yang dilakukan. Pihaknya juga berharap perbaikan administrasi sertifikasi tanah dapat dilakukan.
“Serta memberikan pendidikan tentang legalitas sertifikat tanah bagi masyarakat. Tujuannya agar tabah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima manfaat,” ucapnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A