MALANG – Kebijakan anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk tempat wisata dikeluhkan masyarakat dan pelaku pariwisata. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI memberikan kebebasan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan sendiri terkait larangan anak berwisata.
Menteri Parekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa pihaknya membuka peluang pariwisata di Kota Malang untuk bisa dibuka di PPKM Level 3. Namun hal itu juga harus disesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Silahkan diajukan ke kami, jika ada di level 3, kami akan uji cobakan,” ujarnya usai menghadiri workshop Pengembangan KaTa Kreatif di Latar Ijen Coffee & Resto Kota Malang, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, jika pariwisata di Kota Malang telah dibuka maka ketentuan kebijakan usia dibawah 12 tahun ada pada pemerintah daerah. “Pada saat itu nanti, pengelola destinasi atau sentra ekonomi kreatif memiliki diskresi untuk anak usia 12 tahun,” ucapnya.
“Tapi selama ditemani ayah dan ibunya yang sudah divaksin lengkap dan mengikuti protokol Peduli Lindungi yang terintegrasi. Kalau code (indikator) nya hijau, kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan satgas Covid-19 mengambil kebijakan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa wisata merupakan kegiatan yang mayoritas melibatkan anak anak. Sehingga kebijakan larangan usia dibawah 12 tahun masuk tempat wisata perlu dilonggarkan.
“Karena pariwisata itu identik dengan wisata keluarga, susah sekali kalau anak dibawah usia 12 tahun tidak diizinkan kegiatan pariwisata. Jadi sekali lagi, keleluasaan itu kita berikan,” paparnya.
Dia menambahkan, saat ini kasus Covid-19 sudah bisa ditekan dan telah melandai. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mari kita jaga sama sama dengan tertib protokol kesehatan ketat. Sehingga kita bisa berpariwisata dan melakukan kegiatan ekonomi kreatif dengan penuh tanggungjawab,” pesannya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko