Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Menparekraf Buka Peluang Anak Usia Dibawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2021 6:29 am
in Berita
Sandiaga Uno terkait kebijakan anak dibawah 12 tahun masuk ke tepat wisata

Sandiaga Uno, Menteri Parekraf RI menyampaikan terkait kebijakan anak dibawah 12 tahun masuk ke tempat wisata

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kebijakan anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk tempat wisata dikeluhkan masyarakat dan pelaku pariwisata. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI memberikan kebebasan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan sendiri terkait larangan anak berwisata.

Menteri Parekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa pihaknya membuka peluang pariwisata di Kota Malang untuk bisa dibuka di PPKM Level 3. Namun hal itu juga harus disesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Silahkan diajukan ke kami, jika ada di level 3, kami akan uji cobakan,” ujarnya usai menghadiri workshop Pengembangan KaTa Kreatif di Latar Ijen Coffee & Resto Kota Malang, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, jika pariwisata di Kota Malang telah dibuka maka ketentuan kebijakan usia dibawah 12 tahun ada pada pemerintah daerah. “Pada saat itu nanti, pengelola destinasi atau sentra ekonomi kreatif memiliki diskresi untuk anak usia 12 tahun,” ucapnya.

“Tapi selama ditemani ayah dan ibunya yang sudah divaksin lengkap dan mengikuti protokol Peduli Lindungi yang terintegrasi. Kalau code (indikator) nya hijau, kami memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan satgas Covid-19 mengambil kebijakan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa wisata merupakan kegiatan yang mayoritas melibatkan anak anak. Sehingga kebijakan larangan usia dibawah 12 tahun masuk tempat wisata perlu dilonggarkan.

“Karena pariwisata itu identik dengan wisata keluarga, susah sekali kalau anak dibawah usia 12 tahun tidak diizinkan kegiatan pariwisata. Jadi sekali lagi, keleluasaan itu kita berikan,” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini kasus Covid-19 sudah bisa ditekan dan telah melandai. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Mari kita jaga sama sama dengan tertib protokol kesehatan ketat. Sehingga kita bisa berpariwisata dan melakukan kegiatan ekonomi kreatif dengan penuh tanggungjawab,” pesannya.

Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko

Tags: malangMalang RayaMenparekrafpariwisatasandiaga uno

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Unisma

Gelar Workshop PKM, FEB UNISMA Genjot Kualitas Proposal

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.