Oleh: Ahmad Makki Hasan
Pesantren adalah rumah ilmu, tempat menanamkan adab, sekaligus ruang pembentukan karakter yang membedakan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya.
Ketika membicarakan pesantren, di sinilah santri datang untuk belajar, beribadah, menempa kemandirian, dan mempersiapkan diri menjadi bagian dari masyarakat.
Oleh karena itu, ketika kekerasan, perundungan, atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran tata tertib saja, sebab ada amanah pendidikan dan perlindungan terhadap santri dan santriwati yang sedang dipertaruhkan.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, publik dikejutkan dengan munculnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Salah satu nama yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan organisasi sosial, Yakuza Maneges yang belakangan ini turut mendampingi dan mengungkap sejumlah dugaan kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
Beberapa kasus yang diungkap ramai atau viral menjadi bahan pemberitaan di media massa dan kini sebagian kasus tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.
Kehadiran organisasi seperti Yakuza Maneges semestinya tidak hanya dibaca sebagai kontroversi. Justru menjadi cermin bahwa masyarakat semakin berani bersuara ketika menemukan dugaan kekerasan.
Namun, pada saat yang sama, penanganan kasus kekerasan tidak boleh bergeser menjadi penghakiman di ruang publik atau aksi main hakim sendiri. Korban harus dibela, terduga pelaku harus diproses hukum secara adil dan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang terlindungi bagi para santri.
Ketika Sistem Sudah Ada, Mengapa Kasus Masih Terjadi?
Pertanyaan penting hari ini bukan lagi apakah kita memiliki perangkat untuk mencegah kekerasan. Kita sudah memilikinya, sebut saja misalnya Kementerian Agama memiliki Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk memperkuat perlindungan anak di pesantren dan madrasah.
Gerakan ini menempatkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun digital sebagai tanggung jawab bersama. Lebih dari itu, Kemenag bahkan juga telah meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai salah satu kanal pelaporan.
Di lingkungan Nahdlatul Ulama, upaya serupa juga terus diperkuat. PBNU melalui RMI dan SAKA Pesantren (Satuan Tugas Anti Kekerasan di Pesantren) telah mendorong pesantren membangun sistem pencegahan kekerasan, memperkuat kapasitas musyrif-musyrifah, melatih fasilitator, dan mengembangkan gerakan “Pesantrenku Aman”.
Artinya, persoalan kita bukan kekurangan slogan atau bahkan semata-mata kekurangan lembaga. Persoalan adalah bagaimana itu semua dapat diimplementasikan dan berdampak nyata terhadap pencegahan kekerasan dan anti-bullying di Pesantren.
Pesantrenku Aman, Tanggung Jawab Bersama
Pesantren tidak dapat bekerja sendirian. Pengasuh, ustadz, musyrif, santri senior, orang tua, alumni, organisasi masyarakat, pemerintah, tenaga profesional, hingga aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing. Namun, pembagian peran itu harus jelas. Masyarakat sipil dapat membantu mengungkap dan mendampingi.
Organisasi keagamaan dapat memperkuat sistem dan kapasitas pesantren. Pemerintah menyediakan regulasi dan mekanisme perlindungan. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan objektif.
Pesantren sendiri bertanggung jawab membangun kultur pengasuhan yang aman dan ramah. Lebih dari itu, korban jangan sampai kembali menjadi korban karena stigma, tekanan, atau kehilangan akses pendidikan. PBNU melalui SAKA Pesantren bahkan telah mendorong pesantren agar bersedia menerima santri korban kekerasan sehingga mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
Pada akhirnya, pesantren yang kuat bukan pesantren yang tidak pernah memiliki masalah. Pesantren yang kuat adalah pesantren yang memiliki keberanian untuk mencegah, mendengar, melindungi, dan memperbaiki ketika masalah terjadi.
Yakuza Maneges, Gernas RANA, SAKA Pesantren, dan berbagai inisiatif lainnya semestinya kita lihat sebagai bagian dari upaya bersama untuk pencegahan kekerasan dan bullying di Pesantren di masa-masa akan datang.
Bagaimana memastikan setiap santri pulang dari pesantren membawa ilmu dan akhlak, bukan trauma. Sebab menjaga pesantren bukan berarti menjaga citranya dengan menutup-nutupi masalah.
Menjaga pesantren berarti memastikan nilai-nilai luhur yang diajarkannya benar-benar dirasakan oleh setiap santri. Semoga!
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
*Penulis adalah Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Sekretaris LAKPESDAM PCNU Kabupaten Malang
**Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com
editor: jatmiko































